BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) paskaevaluasi Gubernur Jawa Barat disepakati DPRD Kabupaten Pangandaran dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran Solehudin mengatakan, dua buah Raperda disepakati dan disetujui setelah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) paskaevaluasi gubernur.
“Semuanya sepakat dan menyetujui Raperda tersebut, baik DPRD maupun OPD,” katanya kepada ruber, Selasa (18/6/2019).
Solehudin menuturkan, Pemkab telah melakukan beberapa perbaikan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 16/2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.
“Arah kebijakan RPJMD itu harus sesuai dengan tujuan dan semuanya sudah diselaraskan,” tuturnya.
Sebelumnya, kata Solehudin, ada beberapa dokumen dan saran yang harus diperbaiki secara umum.
“Ada juga beberapa dasar hukum yang harus dihapus, dikurangi dan ditambahkan,” ujarnya.
Solehudin menambahkan, hasil evaluasi gubernur mengharuskan adanya fokus dalam tatacara penyusunan indikator, namun sudah diperbaiki.
“Tahap pembangunan juga telah diselaraskan, sebab didalamnya terdapat isu strategis yang terlalu teknis,” tambahnya.
Solehudin menyebutkan, pada pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sebelumnya tidak memiliki Rancangan Tata Ruang Wilayah (RT-RW).
“Tapi saat ini sudah ada dan telah diselaraskan juga,” sebutnya.