Serang Perusahaan di Cimanggung, Belasan Preman Bersenjata Diringkus Polres Sumedang

Serang Perusahaan di Cimanggung, Belasan Preman Bersenjata Diringkus Polres Sumedang

SUMEDANG, ruber.id — Sejumlah preman bersentaja tajam diringkus jajaran Polres Sumedang, Jawa Barat.

Tercatat, dari sebelas preman yang hendak melakukan penyerangan kepada salah seorang karyawan perusahaan di Cimanggung, 6 di antaranya diringkus polisi. Sedangkan lima lainnya buron.

BACA JUGA: Delapan Preman di Cimanggung Sumedang Bentrok, 2 Luka Serius Akibat Sajam

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengungkapkan upaya penyerangan kepada salah seorang karyawan di perusahaan tempatnya bekerja ini diungkap setelah Polsek Cimanggung menerima laporan dari sekuriti perusahaan di Cimanggung tersebut.

Sekuriti itu melapor ada belasan preman yang datang ke perusahan mencari salah seorang karyawan. Sekuriti tidak membukakan pintu gerbang dan melapor ke polsek.

Baca juga:  Dinkes Sumedang Siapkan Data Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Setelah itu, di lokasi anggota berhasil menangkap 6 di antara sebelas preman yang hendak melakukan penyerangan ini.

“Lima lainnya kabur dan kini masih DPO,” ujar kapolres saat jumpa pers di Mapolsek Cimanggung, Kamis (26/12/2019) kemarin.

Kapolres menyebutkan, motif para pelaku melakukan penyerangan karena bujukan salah seorang preman bernam Jack.

Ia mengajak sepuluh teman lainnya untuk menganiaya salah seorang karyawan perusahaan tersebut.

Ia kesal karena salah seorang karyawan perusahaan di Cimanggung ini kerap menagih utang kepada istrinya.

Didasari hal itu, usai menenggak minuman keras, kesebelas preman mendatangi perusahaan tempat karyawan ini bekerja dengan tujuan melakukan penganiayaan.

“Selain mabuk, mereka juga membawa sejumlah senjata tajam. Kami amankan mereka berikut senjatan tajam jenis golok, rencong, keling, kapak, dan jenis senjata tajam lainnya,” sebut kapolres.

Baca juga:  Tingkat Kesembuhan Pasien Positif Covid-19 di Sumedang Capai 92%

Atas perbuatannya ini, lanjut kapolres, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujar kapolres. luvi

Baca berita lainnya: Diserang 3 Preman, Jukir Lari ke Polsek Cimanggung Sumedang, Ditangkap Deh