Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Sumedang Wajib Tutup! Sahur On The Road dan Petasan Juga Dilarang

Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Sumedang Wajib Tutup
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal. Dok/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menegaskan, tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan sejenisnya, tidak diperbolehkan beroperasi.

Larangan ini bersifat wajib, untuk menjaga ketertiban dan menghormati kesucian bulan Ramadan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya cipta kondisi bersama TNI dan Polri.

Salah satunya, sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan malam agar menutup operasionalnya selama Ramadan dan hari-hari besar keagamaan lainnya.

Menjaga Kesucian Ramadan dan Ketertiban Masyarakat

“Kami, melakukan pendekatan preventif dan humanis untuk memastikan ketertiban selama Ramadan.”

Baca juga:  Sumedang Jadi Lokus Pembekalan Calon Dandim

“Langkah ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif, serta meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat,” ujar Rizzal, Jumat (28/2/2025).

Selain penutupan tempat hiburan malam, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur berbagai hal terkait pelaksanaan Ramadan.

SE ini, tidak hanya ditujukan kepada umat Muslim. Tetapi, mengimbau masyarakat dari berbagai latar belakang agama untuk saling menghormati selama bulan puasa.

Larangan Sahur On The Road dan Petasan

Beberapa kebijakan lain yang akan diterapkan selama Ramadan 2025 antara lain:

  1. Restoran dan rumah makan, disarankan untuk tidak berjualan secara terbuka pada siang hari guna menghormati umat Muslim yang berpuasa.
  2. Larangan mengadakan Sahur dan Buka Puasa On The Road, karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.
  3. Pembatasan penggunaan petasan atau kembang api, yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah serta berisiko menimbulkan kebakaran.
  4. Pengawasan terhadap aktivitas pemuda dan remaja. Termasuk, larangan penggunaan knalpot bising, balapan liar, serta nongkrong hingga larut malam tanpa tujuan yang jelas.
Baca juga:  Basarnas Bandung Turun, Cari Pria yang Hilang Misterius di Cadas Pangeran Sumedang

“Selain itu, mengonsumsi minuman beralkohol juga tidak diperbolehkan sama sekali, sejalan dengan Perda Nomor 17/2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Sumedang,” kata Rizzal.

Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah dan Keamanan

Rizzal berharap, masyarakat dapat mengisi Ramadan dengan kegiatan positif.

Seperti memperbanyak ibadah, membaca Alquran, berdzikir, berinfaq, serta memakmurkan masjid dengan salat tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya.

Sebagai upaya menjaga keamanan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) guna mencegah tindak kriminalitas selama Ramadan.

“Kami berharap, Ramadan tahun ini dapat berjalan dengan penuh kedamaian dan kebersamaan.”

“Dengan kepatuhan masyarakat terhadap aturan, suasana yang kondusif bisa terus terjaga,” harap Rizzal. ***