Satpol PP Sumedang Amankan 5 Pasangan Mesum di Hotel, Ada yang Masih Pelajar dan Bersuami

Satpol PP Sumedang Amankan 5 Pasangan Mesum di Kamar Hotel
Personel Satpol PP Sumedang saat operasi Penegakkan Perda mendapati 5 pasangan mesum di kamar hotel, Sabtu (12/3/2022) malam. ist/ruber.id

Rizzal menyatakan, selain mengamankan pasangan mesum, pihaknya juga mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

“Kami amankan sedikitnya 88 botol miras berbagai jenis dan merek dari sejumlah warung, depot jamu di wilayah Sumedang kota,” katanya.

Rizzal mengungkapkan, 88 botol miras ini didapat dari 8 pemilik yang memang memiliki dan menjual miras secara ilegal.

“Untuk 8 pemilik yangmenguasai atau menjual minuman beralkohol ini kami perintahkan untuk menghadap ke kantor Satpol PP, pada Senin, 14 Maret 2022 pukul 09.00 WIB,” jelasnya.

Dasar Operasi Penegakkan Perda

Rizzal menambahkan, operasi Penegakkan Perda ini mengacu pada Perda Sumedang Nomor 17/2003. Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Baca juga:  BSMSS 2020 Bangun Sejumlah Infrastruktur Vital di Ujungjaya Sumedang

Kemudian, Perda Sumedang Nomor 7/2014, t3ntang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Lalu, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5/2021. Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan. Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan Covid-19.

Selanjutnya, Surat Perintah Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Nomor: 49/PEM.03/III/2022. Tanggal 11 Maret 2022. Dalam rangka Penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.

Penulis/Editor: R003