Satpol PP Pangandaran Amankan Produk Tak Bercukai dari Warung

Kasatpol PP Pangandaran Dedih Rakhmat. ist

BERITA PANGANDARAN – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pangandaran bersama bea dan cukai Tasikmalaya mengamankan beberapa produk tak bercukai saat melakukan operasi ke sejumlah warung-warung.

Kasatpol PP Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, saat melakukan operasi gabungan pihaknya mendapatkan produk rokok yang tidak bercukai saat menyasar beberapa warung.

“Pemilik warung yang kami datangi langsung diberikan edukasi terkait produk yang illegal atau tidak bercukai, tidak boleh diperjual belikan. Langsung kami amankan produknya,” kata Dedih, Kamis 22 Agustus 2024.

Dedih menuturkan, seluruh produk yang diduga tidak bercukai itu diamankan oleh pihak bea cukai Tasikmalaya. Nantinya akan disatukan dari daerah lainnya untuk dilakukan pemusnahan.

Baca juga:  Bendungan Matras di Pangandaran Rusak, 600 Hektare Sawah Terancam Gagal Panen

“Hasil operasi dari Kabupaten Pangandaran sendiri, kurang lebih ada ribuan batang rokok yang tidak bercukai yang kami amankan dari beberapa penjual yang tersebar di wilayah Pangandaran,” tuturnya.

Dedih menyampaikan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pedagang untuk menolak produk yang tidak ada bea cukainya.

“Rata-rata penjual di warung-warung itu tidak mengetahui asal muasal produk yang dititipkan dari pemasoknya. Mereka juga tidak pernah diberi nomor kontak orang yang nitip barang itu,” terangnya.

Jika warung tersebut berulang menjual kembali produk tak bercukai itu, kata Dedih, maka yang bersangkutan atau pemilik warung bisa dikenai aturan perundang-undangan yang berlaku.