Rusak Sandal Siswa, Kemenag Pangandaran Sebut Oknum Guru MTs Tak Mendidik

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat telah memanggil guru MTs di Kecamatan Cigugur yang merusak sandal siswanya.

Pemanggilan guru MTs di Kecamatan Cigugur ini dilakukan, setelah tindakan oknum guru MTs menuai polemik dari keluarga siswa yang tidak terima, karena sandal yang dipakai adiknya ke sekolah dirusak.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Pangandaran, Supriana menyatakan sebelum merusak sandal siswa, oknum guru MTs ini menanyakan alasan pada siswa, kenapa menggunakan sandal ke sekolah.

“Siswa MTs itu mengaku sepatunya basah, sehingha terpaksa menggunakan sandal,” katanya kepada ruber.id, Senin (27/1/2020).

Sementara, guru MTs berinisial A, saat diminta keterangan pihak Kemenag, mengaku bahwa tindakan perusakan sandal ini merupakan aturan yang berlaku di MTs bersangkutan.

Baca juga:  Jelang Belajar di Sekolah, Ratusan Guru di Kota Bandung Disuntik Vaksin Covid-19

“Kami pihak Kemenag menyayangkan tindakan guru MTs karena sanksi yang diberikan tidak bersifat mendidik,” ucapnya.

Supriana menyebutkan, sanksi dengan cara merusak sandal yang digunakan siswa MTs tidak tepat dan dinilai tidak manusiawi.

“Prinsip pendidikan harus memanusiakan manusia, walaupun tujuan baik memberi sanksi dengan cara seperti itu, kalau caranya salah maka akan menjadi masalah,” terangnya.

Supriana berpesan, guru harus menjaga situasi kondusif dan menjaga mental anak.

Jika keliru melakukan tindakkan, maka akan berdampak mencoreng institusi Kemenag.

“Kami, terus mengawasi guru MTs yang melakukan perusakkan sandal ini dengan ketat, melalui pengawas di lapangan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari lingkungan MTs tersebut, guru ini sering melakukan tindakan yang kurang menyenangkan pada siswa.

Baca juga:  Tradisi Pengajian Kaliwonan Dibangkitkan Kembali

Bahkan guru A juga pernah melakukan tindakan semena-mena dengan menggunting seragam pakaian siswa di MTs tersebut.

Selain itu, A dan pihak MTs juga pernah melakukan tindakan mengeluarkan siswa secara sepihak. Sehingga, anak yang dikeluarkan mengalami putus sekolah.***