BERITA JABAR, ruber.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepala daerah di wilayah masing-masing menertibkan keberadaan keramba jaring apung (KJA).
Selain itu, pada tahun 2022 ini, Satgas Citarum Harum di bawah kepemimpinannya juga akan fokus pada penegakkan hukum di kawasan Daerah Aliran Sungai Citarum.
“Setelah dua tahun pandemi, aspek penegakkan hukum tidak setinggi di tahun sebelum pandemi,” kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Kang Emil menyebutkan, penataan Keramba Jaring Apung (KJA) yang berlebihan pun akan ditertibkan oleh setiap pemimpin di berbagai sektor.
Penertiban, akan melibatkan kepala daerah dan warga setempat. Sehingga, edukasi informasi yang diberikan bisa diserap dan diaplikasikan.
“Salah satunya, pembatasan KJA. Jaring apung ikan yang berlebihan akan kita tertibkan lagi di tahun 2022,” ucapnya.
Kang Emil menjelaskan, perbaikan kondisi Sungai Citarum melibatkan banyak pihak. Terdiri dari 13 mabupaten/kota, yang total jumlahnya 18 juta penduduk.
Oleh sebab itu, kata Kang Emil, peninjauan di lapangan memang harus masif dan terus dilakukan. Sehingga, dapat menunjang perbaikan yang lebih komprehensif.
“Monitoring di lapangan masih ada isu persampahan, yang ternyata perlu dikoordinasikan dengan kepala daerah level kabupaten/kota,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun dari Tim Satgas Citarum Harum, selama tahun 2021, ada 23 pelanggaran yang terjadi di sekitar perairan Sungai Citarum.
Namun, penegakkan hukum tersebut baru sebatas sanksi adminstrasi level ekonomi kerakyatan.
“Selama tahun 2021, banyak dilakukan penegakkan hukum. Ada 23 pelanggaran di sektor KJA, tapi selama dua tahun (pandemi) yang dikenakan baru sanksi administrasi,” ucapnya.