Rentan Didatangi Orang Asing, Imigrasi Tasikmalaya Bentuk Timpora Kecamatan di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, ruber.id Sebagai daerah kunjungan wisata, Kabupaten Pangandaran rentan didatangi Warga Negara Asing (WNA) atau orang asing ilegal.

Menyikapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Tasikmalaya membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di 10 kecamatan, Kabupaten Pangandaran.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Agustinus Wahyudi Indaryono mengatakan, pihaknya dan beberapa unsur Stakeholder di Kabupaten Pangandaran membentuk serta mengukuhkan Timpora.

“Tujuannya agar bisa mengantisipasi datangnya WNA ilegal ke Pangandaran,” katanya kepada ruber di salah satu hotel Pangandaran, Jumat (21/6/2019).

Terlebih, kata Agustinus, Timpora dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 6/2016 tentang Visa Bebas Kunjungan.

“Sejauh ini untuk kondisi di Pangandaran masih kondusif, tapi pengawasan harus lebih ditingkatkan dengan adanya Tim Pengawasan Orang Asing tingkat kecamatan,” ujarnya.

Baca juga:  Ledakan Puncak Corona Diprediksi April-Mei, Ridwan Kamil: Siapkan 1 Lantai di RSUD Pandega!

Agustinus menuturkan, Kantor Imigrasi Tasikmalaya memiliki cakupan wilayah yang cukup luas, maka diperlukan kemudahan pertukaran informasi terkait WNA.

“Adanya Timpora di daerah mulai Kabupaten Garut hingga Pangandaran, Koordinasi akan mudah dilakukan dan itu sangat membantu kami,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pangandaran Solih menambahkan, daerah terbuka seperti Pangandaran ini memiliki plus minus dalam hal kunjungan WNA.

“Timpora tingkat kabupaten sudah ada, dibentuknya Timpora tingkat kecamatan justru lebih baik,” tambahnya.

Solih menyebutkan, Timpora tingkat kecamatan dikoordinasi oleh Danramil, Camat dan Kapolsek.

“Untuk tempat (sekretariat) belum jelas, apakah akan dibangun di tiap kecamatan atau tidak,” sebutnya.