BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Rencana pembangunan yang tidak terkendali berpotensi menjadi ancaman bagi lahan pertanian produktif di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Pemkab Pangandaran telah menerbitkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 14/2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian.
Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura di Dinas Pertanian Pangandaran Aep Haris mengatakan, implentasi dari Perda Nomor 14/2018 pihaknya sudah melakukan pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.
“Kami sudah menyiapkan LP2B sekitar 12.785 hektare,” kata Aep, Senin (15/3/2021).
Aep menambahkan, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat dalam mempertahankan kualitas pangan.
“Karena sebagian besar masyarakat di Kabupaten Pangandaran menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian. Maka harus ada perlindungan khusus,” tambahnya.
Sesuai tujuan Undang-undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di antaranya, mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
“Paparan dari UU tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2011, PP 5 dan PP 12, PP 30/2012 juga Peraturan Menteri Pertanian nomor 7/Permentan/OT.140/2/2012,” jelasnya.
Aep khawatir, jika tidak ada regulasi lahan pertanian di Pangandaran akan cepat habis dijadikan bangunan.
“Alih fungsi lahan dan fragmentasi lahan pertanian pangan di Pangandaran yang sebelumnya terjadi lantaran bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri,” terangnya.
Jadwal Tanam Padi di Pangandaran Akan Dipercepat
Jadwal tanam padi di Kabupaten Pangandaran musim panen kali ini bakal dipercepat.
Percepatan jadwal tanam padi tersebut dilatarbelakangi dengan memanfaatkan kondisi cuaca yang saat ini masih musim hujan.
Salah seorang petani asal Pangandaran Wawan mengaku, pengelolaan sawah miliknya berada dilokasi yang mengandalkan air tadah hujan.
“Biasanya jika setelah panen padi musim hujan masih terjadi dimanfaatkan petani untuk mempercepat jadwal tanam,” kata Wawan, Minggu (14/3/2021).
Wawan menambahkan, jika setelah panen padi diperkirakan akan terjadi kemarau, petani biasanya melakukan tanam sela berupa palawija dan sayuran di areal sawah masing-masing.
“Areal pesawahan di Kabupaten Pangandaran ada yang memiliki sarana dan fasilitas air irigasi dan yang tadah hujan,” tambahnya.
Bagi petani yang memiliki areal pesawahan dilokasi tadah hujan, maka harus bisa memprediksi apakah memungkinkan atau tidak jika melakukan percepatan tanam padi.
“Areal sawah yang saat ini sedang panen penanaman padi dilakukan pada bulan Nopember 2020 lalu,” terangnya.
Wawan memprediksi bulan Maret 2021 masih terjadi hujan maka padi yang ditanam bisa dipanen pada bulan Juni 2021.
“Pada bulan Juli hingga Oktober 2021 sepertinya terjadi kemarau, maka dibulan tersebut areal pesawahan biasanya ditanami palawija,” ucapnya.
Petani lebih tertarik menanam kacang hijau, dan sayuran atau kedelai karena untuk menjualnya tidak sulit.
“Kalau pun tidak dijual biasanya untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga,” sebutnya. (R001/smf)