BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Rekonstruksi kasus pembunuhan Rian alias Tatang, 31. Tukang rongsok di Pasar HPKP Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, digelar beberapa waktu yang lalu.
Rekonstruksi digelar di Halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (9/7/2021) siang. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku berinisial AP, 27, memperagakan 16 adegan. Korban ditusuk 2 kali di bagian punggung, perut dan paha.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Septiawan Adi Prihartono melalui Kanit Resum Ipda M Manullang mengatakan, rekonstruksi ini sangat berguna sekali. Tujuannya, untuk mempermudah penyidik untuk melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti yang dilihat dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tukang rongsok, kata Manullang, terdapat 16 adegan. Sesuai dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3.
“Pada Pasal 338 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Untuk Pasal 351 ayat (3) penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” terang Manullang.
Adegan dimulai dengan berpapasannya korban dan tersangka di pasar. Kemudian, keluar kata-kata kasar tersangka ke korban, begitupun sebaliknya, sehingga tersangka merasa tersinggung.
“Dalam rekonstruksi tadi pelaku memperagakan 16 adegan dari awal sampai terjadinya empat kali penusukan. Semua sesuai dengan keterangan tersangka kepada penyidik dengan kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” sambung Manullang.
Diberitakan sebelumnya, seorang tukang rongsok bernama Rian alias Tatang ditemukan tewas. Ia terkapar dan bersimbah darah di Pasar HPKP Cikurubuk pada Rabu, 23 Juni 2021.
Tidak berapa lama, pelaku berinisial AP, dapat diamankan. Tersangka diamankan saat bersembunyi di semak-semak belakang rumah kontrakannya. AP pun ditangkap tim yang dipimpin Kasatreskrim dan Kapolsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota. (indra)