Ratusan Kendaraan di Pangandaran Terjaring Razia KTMDU

RAZIA gabungan di Goa Donan Kecamatan Kalipucang, Pangandaran
Ratusan Kendaraan di Pangandaran Terjaring Razia KTMDU

PANGANDARAN, ruber.id — Ratusan kendaraan bermotor terjaring operasi gabungan di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa-Kamis (10-12/12/2019).

Berdasarkan data yang dihimpun, petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Kantor Samsat Kabupaten Pangandaran berhasil menjaring 240 kendaraan bermotor.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 157 kendaraan dilakukan penilangan STNK dan SIM lantaran pengendara melanggar peraturan lalu lintas.

Sementara, sebanyak 56 kendaraan diketahui habis pajak dan melakukan pembayaran di tempat.

Kemudian, sebanyak 27 lembar STNK lainnya terpaksa ditahan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), karena pemilik STNK tidak membayar pajak di tempat, yakni 14 kendaraan roda dua dan 13 kendaraan roda empat.

Baca juga:  Target PAD Dishub Pangandaran di 2018 Tidak Tercapai

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Pangandaran Asep Cucu mengatakan, dari razia Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) petugas mencatat 56 unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak di tempat dengan total uang pajak mencapai Rp49.894.000.

“Rinciannya, dari 34 unit motor total uang pajak yang diterima sebesar Rp10.343.100, sedangkan kendaraan roda empat ada 22 unit dengan total uang pajak sebesar Rp39.650.400,” katanya.

Tujuan digelarnya operasi gabungan yang dilaksanakan selama tiga hari itu, kata Asep, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak kendaraan bermotor yang difokuskan menjaring Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

“Dalam operasi gabungan, kami (P3DW) bekerjasama dengan Satlantas Polres Ciamis, Unit Lantas Polsek Pangandaran dan Polsek setempat, Subdenpom III/2-4 Banjar dan Provos Kodim 0613/Ciamis,” ujarnya.

Baca juga:  Piutang Pokok Ketetapan PBB di Pangandaran Capai Rp1.3 Miliar

Tak hanya menyasar KTMDU, operasi gabungan itu juga menindak pengendara yang tidak membawa kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK.

“Tapi penindakan seperti itu dilakukan oleh pihak kepolisian, jadi harus sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Ciamis Iptu Indri Yosita melaporkan, ada 157 pengendara yang ditilang selama operasi gabungan lantaran melanggar peraturan lalu lintas, yakni sebanyak 139 lembar STNK dan 18 lembar SIM.

“Pengendara motor tidak menggunakan helm, tidak bawa STNK dan SIM, atau pelanggaran lainnya, kami lakukan tilang,” terangnya. dede ihsan