Ratusan Difabel Mental di Pangandaran Masuk DPT Pemilu 2019

ilustrasi/net

PANGANDARAN, ruber — Ratusan penderita difabel mental di Kabupaten Pangandaran masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

BACA JUGA: Baru Tadi Malam Tiba, KPU Pangandaran Langsung Sortir dan Lipat Susu

Divisi Data dan Informasi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Norazizah mengatakan, sebanyak 146 penderita difabel mental tersebut memiliki identitas diri, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jumlah data itu hasil pencarian para PPK yang langsung datang ke rumah warga,” katanya kepada ruber, Selasa (12/2/2019).

Para difabel mental yang sudah tercatat dalam DPT, kata Norazizah, dicantumkan sebagai penderita tuna grahita.

“Istilah gangguan jiwa atau apapun namanya, kami menyebut mereka penderita tuna grahita,” ujarnya.

Baca juga:  Bahas Sistem Pilkada, IPDN Jatinangor Gelar Focus Group Discussion

Norazizah menyebutkan, difabel mental tersebut bisa menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2019.

Sebab, mereka bukan orang dengan gangguan mental yang sering berkeliaran di jalanan.

Terlebih, salah satu syarat untuk difabel mental ini harus memiliki surat keterangan dari dokter.

Dan difabel mental itu dinyatakan mampu memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti.

“Sudah ada regulasi yang mengatur dalam pelaksanaannya, mereka akan didampingi orang yang dipilih oleh si penderita. (Jadi) tidak sembarangan,” sebutnya. dede ihsan