BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau Raperda RPJMD 2021-2026 tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pangandaran.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Raperda RPJMD tersebut dibahas oleh Panitia Khusus atau Pansus V di DPRD dengan melibatkan keterwakilan dari unsur fraksi.
Pada pembahasan Raperda RPJMD 2021-2026 harus disinkronkan dengan agenda Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
“Selain adanya sinkronisasi juga harus mendahulukan skala prioritas dengan mengacu pada visi dan misi bupati dan wakil bupati,” kata Asep, Kamis (24/6/2021).
Pesan tersebut disampaikan karena RPJMD 2021-2026 akan menjadi fondasi dasar arah pembangunan Kabupaten Pangandaran. Keselarasan jelas sangat dibutuhkan agar ada titik sambung pembangunan.
Selain itu, kata Asep, pada RPJMD juga harus ada keselarasan dengan rencana pembangunan daerah tetangga. Sehingga gerak pembangunan berjalan beriringan dan berkesinambungan.
“Kondisi saat ini keuangan daerah sedang tidak baik akibat pandemi Covid-19. Kami menilai hal itu harus disiasati dengan cermat,” ujarnya.
Langkah kecermatan tersebut di antaranya harus mengutamakan prinsip agar melakukan penentuan skala prioritas.
“Meski dihadapkan pada kendala kemampuan keuangan, namun kegiatan atau program yang sudah digariskan dalam RPJMD tetap bisa dijalankan dengan baik,” sebutnya. (R001/smf)
BACA JUGA: BKPSDM Pangandaran Targetkan Nilai Indeks Profesionalitas ASN Menempati Angka 56 di Tahun 2021