Rabu Besok PSBB Mulai Berlaku, Ini Pesan Wali Kota Depok

DEPOK, ruber.id – Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengatakan Pergub Jawa Barat terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok telah rampung.

PSBB, kata Idris, akan dilaksanakan untuk 14 hari terhitung sejak Rabu, 15 April hingga 28 April 2020.

“Warga yang berdomisili di wilayah Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB sesuai peraturan perundang-undangan.”

“Warga juga harus secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” jelasnya, Selasa (14/4/2020).

Idris menjelaskan, Pergub Jawa Barat terkait PSBB ini akan diperkuat dengan SK Wali Kota Depok Nomor: 443/117/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Selain itu, kata Idris, aturan PSBB ini telah disahkan dalam Perwal Kota Depok Nomor 22/2020.

Baca juga:  Remaja asal Brebes yang Tenggelam di Sungai Cisanggarung Belum Ditemukan

Idris menyebutkan, PSBB akan meliputi pembatasan aktivitas di luar rumah bagi warga.

Di antaranya pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan, bekerja di tempat kerja.

Kemudian kegiatan keagamaan pada tempat ibadah, kegiatan pada fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pergerakan orang, dan barang dalam moda transportasi.

Selama pemberlakuan PSBB, kata Idris, akan dioptimalkan pembentukan dan pelaksanaan Kampung Siaga COVID-19 oleh tiap RW.

“Penggunaan masker diwajibkan bagi seluruh warga yang beraktivitas di luar rumah,” sebutnya.

Idris menjelaskan, pengecualian dari penghentian sementara aktivitas bekerja adalah instansi pemerintah.

Baik pusat maupun daerah yang bergerak di bidang pelayanan utamanya kesehatan.

Selain itu meliputi BUMN yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan pokok warga.

Baca juga:  Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April, Ini yang Perlu Kamu Ketahui

“Lalu bidang usaha yang masih tetap berjalan adalah mereka yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan.”

“Energi, komunikasi, dan tekhnologi informasi, keuangan, logistik. Perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan objek vital, dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. (R008/Moris)

BACA JUGA: Melihat Persiapan Depok Jelang PSBB