BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kabar Gembira bagi seluruh pekerja di Indonesia. Saat ini, pekerja di Indonesia akan mendapatkan tambahan manfaat luar biasa, dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Tambahan manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kematian) ini bisa dinikmati oleh seluruh pekerja di Indonesia tanpa harus membayar iuran lebih. Artinya, sama dengan besaran iuran sebelumnya.
Penambahan manfaat JKK dan JKM ini, seperti diatur dalam PP Nomor 82/2019. Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Peraturan Pemerintah ini, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, beberapa waktu yang lalu.
Di dalam perluasan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya perawatan dan pengobatannya hingga sembuh. Berapa pun biayanya sesuai dengan kebutuhan medis.
Penambahan manfaat JKK pada perubahan PP 44/2015 ini, di antaranya perawatan di rumah atau homecare.
Lebih rinci, dalam perawatan pengobatan di JKK ini, ada dua perluasan manfaat yakni homecare dan pemeriksaan diagnostic.
Tak tanggung-tanggung, biaya homecare mencapai maksimal Rp20 juta/tahun.
Perawatan di rumah atau homecare ini, diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Sementara, untuk pemeriksaan diagnostic ditujukan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan sampai tuntas.
Selain itu, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja ini juga ditingkatkan pada biaya transportasi, untuk membawa pasien yang mengalami kecelakaan.
Biaya transportasi dinaikkan menjadi maksimal Rp5 juta, dari sebelumnya Rp1 juta. Sedangkan untuk biaya transportasi angkutan laut menjadi Rp2juta dari sebelumnya Rp1.5 juta.
Sementara, untuk angkutan udara dari sebelumnya Rp2.5 juta, dinaikkan menjadi Rp10 juta.
Beasiswa
Pekerja, sebagai tulang punggung keluarga tentu memiliki tanggung jawab penuh terhadap pendidikan anak.
Akan tetapi, pekerja sebagai tulang punggung keluarga bisa saja mengalami kecelakaan saat bekerja, mengalami cacat total, hingga risiko meninggal dunia.
Namun di sisi lain, pendidikan untuk anak yang masih duduk di usia sekolah tentunya harus terus berjalan.
Oleh karena itu, melalui perubahan PP 44/2015 ini, pendidikan anak lebih terjamin, dengan adanya beasiswa untuk tiap jenjang pendididikan
Bahkan, beasiswa ini akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah.
Harapannya, tidak ada lagi anak putus sekolah, akibat orang tua meninggal atau cacat total karena mengalami kecelakaan kerja.
Sebelumnya, untuk beasiswa ini hanya dibatasi Rp12 juta/peserta, tidak memperhitungkan jumlah anak.
Tapi nantinya, beasiswa ini akan diberikan untuk dua orang anak peserta BPJamsostek.
Besaran jumlah beasiswanya sendiri ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan.
Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD/Sederajat sebesar Rp1.5 juta/tahun untuk tiap orang. Dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Kedua, pendidikan SMP/Sederajat sebesar Rp2 juta/orang tiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Ketiga, pendidikan SMA/Sederajat sebesar Rp3 juta/tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta/tahun. Dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan tiap tahun. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Kemudian, beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
Tambahan Manfaat Lainnya
Dalam revisi aturan ini, termasuk juga penambahan beberapa manfaat dari JKK.
Yaitu santunan sementara tidak mampu bekerja, berupa penggantian upah sebesar 100%, menjadi 12 bulan. Di mana sebelumnya, hanya 6 bulan dan penggantian upah untuk seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.
Sementara itu, kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik menjadi Rp10 juta, dari sebelumnya Rp3 juta.
Selain itu, santunan berkala meninggal dunia naik menjadi Rp12 juta/24 bulan, dari sebelumnya Rp6 juta.
Perubahan bukan hanya untuk kecelakaan kerja, akan tetapi juga mencakup program Jaminan Kematian.
Santunan kematian naik menjadi Rp20 juta dari sebelumnya Rp16.2 juta. Kemudian, santunan berkala meninggal dunia naik menjadi Rp12 juta, dari sebelumnya Rp6 juta untuk 24 bulan.
Ketiga, biaya pemakaman naik menjadi Rp10 juta, dari sebelumnya Rp3 juta. Sehingga, total santunan Jaminan Kematian menjadi Rp42 juta, dari sebelumnya Rp24 juta.
Ditemui di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Sumedang Efa Zuryadi mengatakan, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 82/2019 ini, diharapkan dapat lebih memberi manfaat dan meningkatkan kesadaran pekerja di Indonesia.
“Khususnya, bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Sumedang akan penting dan manfaat BPJAMSOSTEK perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Efa.