Bandung Barat, Ruber.id – Untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19, posko random Rapid Test tersedia bagi para pemudik. Terutama bagi yang telah lolos dari penyekatan larangan mudik pada arus balik saat ini .
Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau langsung lokasi Posko Random Rapid Test arus balik di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Poskos Random rapid Test Dikunjungi Anggota DPRD
Anggota Komisi IV Daddy Rohanady mengatakan, posko Padalarang merupakan salah satu spot random rapid test. Dimana dilakukan kepada para pemudik sebelum melanjutkan perjalanan arus balik mudik Lebaran Tahun 2021.
Daddy menjelaskan, evaluasi dari hasil pemantauan pihaknya selama penyekatan arus mudik dan balik untuk Lebaran 2021. Masih ada beberapa kekurangan, salah satunya adalah peralatan test antigen yang masih kurang dari ideal.
Hal ini karena hanya disediakan 50 pax rapid test antigen yang berasal 25 pax dari pihak satgas covid dan 25 pax dari kepolisian untuk setiap pos yang tesebar di Kabupaten dan Kota.
Sementara itu, Anggota Komisi IV lainnya, Viman Alfarizi juga menanggapi penyekatan yang dilakukan. Dirinya menambahkan hal tersebut merupakan salah satu usaha dari pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Sementara untuk efektif atau tidaknya dapat terlihat dari hasil Test Random rapid test tersebut. Tentunya hal ini merupakan upaya untuk menurunkan angka penyebaran covid 19.
“Ini merupakan salah satu usaha dan cara untuk menurunkan penyebaran angka covid di Jawa Barat. Saya rasa di beberapa tempat di Jawa Barat sudah dilakukan sangat baik, bukan hanya dari pendekatannya tapi sudah disediakan juga test antigen,” tutup Viman.
Rombongan Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat didampingi langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Hery Antasari. Dalam tinjaun tersebut terlihat langsung kondisi anggota di lapangan serta dapat langsung mengevaluasi kekurangan yang terjadi di posko tersebut.
Posko Random Rapid Test ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.Semua pihak wajib mengikuti anjuran dan juga aturan dari pemerintah ini. (CW-005 Putra)