Seperti diketahui sebelumnya, Kabag Kesra dijabat H Agus Suherman, namun sejak Agus dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan politik, maka otomatis jabatan tersebut kosong.
BACA JUGA: SK Mandek di Kemendag, BPSK Sumedang Tak Bisa Bantu Tuntaskan Sengketa Konsumen
Uniknya lagi, dari 8 jabatan eselon III a yang ditinggalkan pejabat lama, karena promosi ke eselon II, hanya jabatan Kabag Kesra yang tidak diisi oleh pelaksana tugas atau Plt, alias dibiarkan kosong.
Sekeretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang H Asep Rusman membenarkan jika posisi Kabag Kesra Setda Sumedang saat ini tak diisi oleh seorang Plt.
“Untuk tujuh jabatan yang ditinggalkan pejabatnya karena promosi ke eselon II, semuanya telah ditunjuk Plt, hanya Kabag Kesra saja yang tidak ada Plt-nya,” terang Asep ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019).
Asep menyebutkan, dalam mengisi jabatan yang kosong ini, pihak BKPSDM Kabupaten Sumedang tidak bisa asal menunjuk orang yang akan ditempatkan. Sebab, harus ada ajuan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
“Dalam hal ini, BKPSDM hanya memproses, sementara orang yang akan ditunjuk menjadi Plt diajukan oleh OPD bersangkutan,” terang Asep.
Sejauh ini, lanjut Asep, pihak Setda Sumedang juga belum mengajukan orang yang akan ditunjuk untuk menjadi Plt Kabag Kesra.
Sehingga, untuk sementara tugas Kabag Kesra di lingkungan Setda Sumedang ini langsung ditangani Asisten Daerah Pembangunan pada Setda Sumedang. dodi