BERITA SUMEDANG, ruber.id – Polsek Ujungjaya, Kabupaten Sumedang tegur warga yang melanggar protokol kesehatan di tempat umum saat operasi yustisi, Senin (15/2/2021).
Sejumlah warga Ujungjaya pun terjaring operasi yustisi dalam rangka penerapan Perbup Sumedang Nomor 5/2021, tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan.
Dan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 29/2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Sumedang.
Operasi yustisi dilaksanakan personel Polsek Ujungjaya bersama unsur lainnya, melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Ujungjaya.
“Operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penegakkan disiplin protokol kesehatan,” ungkap Kapolsek Ujungjaya Iptu Sitorus, Senin.
Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan ini, kata Sitorus, dilaksanakan di Jalan Raya Ujungjaya, depan Markas Polsek Ujungjaya.
“Tujuan dari operasi yustisi ini, untuk terus meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan di tempat umum,” jelasnya.
Dalam kesempatan operasi yustisi ini, sambung Sitorus, selain menegur, juga membagikan masker dan menyampaikan imbauan agar warga disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Mari bersama disiplin menjalankan protokol kesehatan agar kita semua terhindar dari paparan Covid-19.”
“Selalu memakai masker saat berkativitas di luar rumah, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, serta rajin mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer,” terangnya. (R003)
BACA JUGA: Wabup Sumedang: Saya Merasa Tambah Sehat Setelah Divaksin Sinovac Dosis Kedua