Polres Tasikmalaya Ringkus Ayah Bayi yang Dibuang dan Dikoyak-koyak Anjing

BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap ayah dari bayi yang dibuang oleh ibunya dan diduga dimakan anjing.

Melalui konferensi pers yang digelar Rabu (22/7/2020) di Gedung Sanika Satyawada, Polres Tasikmalaya membeberkan siapa sosok ayah bayi tersebut.

Ayah bayi diketahui berinisial Ka, 20, warga Kampung Nagrog, Desa/Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya yang diketahui kekasih AN.

Polres Tasikmalaya pun menunjukkan barang bukti dua lembar cetakan screenshot percakapan Ka dengan tersangka AN dan satu buah HP merek Oppo warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan SIK menjelaskan kronologi kejadian kasus Ka dan AN.

Diketahui, sejak kehamilan, Ka dan AN sudah sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan berbagai upaya.

Baca juga:  Nyaris Habis Dihajar Massa, Pencuri Bertato Kelinci Ketahuan saat Beraksi di Masjid RSUD Sumedang

Kemudian, setelah melahirkan bayi pada Senin (13/7/2020) sekitar jam 01.00, AN berkomunikasi dengan Ka. Lalu, Ka menganjurkan agar bayi tersebut dikubur dekat TKP atau dibuang ke sungai.

Akhirnya diputuskan bahwa bayi tersebut dikubur. Diduga karena dikubur kurang dalam, maka terendus oleh anjing yang lewat dan digigit atau dikoyak-koyak.

Karena saat ditemukan, kondisi jasad bayi cukup mengenaskan. Bagian tangan tidak ada dan ada bekas gigitan di leher.

Jasad bayi tersebut ditemukan oleh seorang pemburu yang kebetulan melewati daerah tempat bayi dibuang dan dikubur.

Berikut pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka:

  • Pasal 80 ayat 3 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
  • Pasal 341 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan atau Pasal 181 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyak nya Rp4.500.
Baca juga:  Atap Gedung Geo Theater di Rancakalong Sumedang Ambruk, Ini Penjelasan Lengkapnya

“Pelaku juga dijerat Pasal 55 ayat 1 (2) ‘Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa Pidana: Dengan sengaja menganjurkan untuk melakukan sesuatu perbuatan’,” terang Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan SIK.***