BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil rental.
Hal tersebut terungkap saat press conference yang digelar Polres Tasikmalaya Kota di Lobi Mapolresta, Jumat pagi (26/3/2021) sekitar jam 08.30 WIB.
Kapolres Tasikmalaya Kota Doni Hermawan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Ciawi dan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan rental.
“Tersangka diketahui berinisial RS, warga Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Doni.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit kendaraan.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut sebanyak 52 kali, terhitung dari bulan Agustus 2020 hingga Maret 2021.
Sebanyak 38 unit kendaraan sudah diambil oleh korban, dan 5 unit kendaraan masih dalam penyelidikan.
Modus operandi, lanjut Doni, pelaku berpura-pura meminjam kendaraan kepada rental mobil.
“Dan tanpa seizin pemiliknya kendaraan yang dirental digadaikan kepada orang lain,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (indra)
BACA JUGA: Polisi Bekuk Begal di Tasikmalaya, Baku Tembak Warnai Penangkapannya