Polisi Tetapkan Dua Pengendara Harley Davidson jadi Tersangka

Sumedang Tuntas Perbaiki 41 Ruas Jalan Kabupaten

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Polisi menetapkan dua orang pengendara Harley Davidson penabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjadi tersangka. Kedua biker Motor Gede (Moge) itu kini sudah ditahan.

Penerapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Ciamis. Atas status ini, kedua pengendara itu ditahan.

“Ya sudah ditersangkakan. Ditahan. Iya (dua orang),” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (15/3/2022).

Kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis. Di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022) siang.

Bocah kembar yang hendak menyebrang jalan ini, kemudian tertabrak hingga tewas di tempat oleh dua pengendara Harley Davidson yang diduga mengendalikan sepeda motornya dalam kecepatan yang tinggi.

Baca juga:  Penataan Pantai Pangandaran Akan Libatkan Swasta

Sumber. detik.com