TASIKMALAYA, ruber.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya sudah pasti akan diadakan bulan Desember mendatang.
Ketua Pemantau Pemilu dari Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Dani Safari Effendi mengatakan, meskipun situasi masih pandemi corona, namun sudah dipastikan pilkada akan tetap berlangsung.
“Apapun yang terjadi walaupun situasi sedang pandemi corona, pilkada tanggal 9 Desember 2020 harus tetap dilaksanakan dan sah.”
“Tidak bisa ditawar lagi. Harus tetap dilaksanakan karena berhubungan dengan cost politik, cost negara dan sumpah jabatan yaitu lima tahun sekali. Kecuali menambah lagi beban PLT (pelaksana tugas) atau PLH (pelaksana harian),” ungkap Dani.
Pria yang berfrofesi sebagai advokat dan rajin olahraga beladiri ini pun menjelaskan bagaimana tata cara penyelanggaraan pilkada nanti.
“Penyelenggaraan pilkada harus mengutamakan protokol standar kesehatan. Mulai meja panitia yang tidak boleh berdekatan dan panitia penyelenggara juga harus menggunakan APD (alat pelindung diri) sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.
Dani pun menganjurkan agar kotak suara bagian depannya terlihat, mirip kaleng kerupuk. Karena, menurutnya, kotak surat suara itu bekas tangan orang lain.
“Tempat pemungutan suara juga harus menyediakan hand sanitizer, masker dan disinfektan. Penyelengara pilkada wajib bekerja sama dengan Dinas Kesehatan,” tambahnya saat ditemui di kantornya, Perum Mutiara Regency, Sukamulya, Bungursari, Kota Tasikmalaya, Rabu (24/6/2020).
TPS (Tempat Pemungutan Suara) juga, lanjut Dani, sebaiknya di tempat terbuka. Kalaupun tidak ada, diusahakan di tempat yang halamannya luas dan ada sinar mataharinya.
“Lebih bagus lagi kalau penyelenggara menyediakan tempat mencuci tangan. Jadi sebelum masuk, pemilih mencuci tangan terlebih dahulu.”
“Terus juga wajib pakai masker, sebagai antisipasi pencegahan penularan COVID-19,” paparnya.
Sementara itu, FKMT sendiri sudah terakreditasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Pilkada Tasikmalaya tahun 2007 hingga sekarang. (R020/Indra)