Pilkada 2024 Pangandaran: Kuasa Hukum Paslon 01 Bantah Praktik Politik Uang yang Dilaporkan Pihak 02

Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Citra-Ino di Pilkada 2024 Pangandaran. ist

BERITA PANGANDARAN – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 01 Citra Pitriyami-Ino Darsono memberikan klarifikasi terkait tuduhan politik uang yang ditujukan kepada mereka.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum yang diwakili oleh Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Anang Fitriana serta Miftah Mujahid dan Direktorat Hukum Tim 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran Fredy Kristianto.

Anang Fitriana mengatakan, pihaknya perlu memberikan penjelasan terkait tuduhan adanya praktik politik uang yang dilaporkan oleh kuasa hukum Paslon 02 terhadap Tim Relawan 01 di Dusun Parapat, Desa/Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.

“Tim Kuasa Hukum Paslon 01 merasa perlu mengklarifikasi tuduhan itu yang diduga terjadi di Dusun Parapat dan dilaporkan oleh pihak Paslon 02,” kata Anang di Ruang Team 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Kamis 17 Oktober 2024.

Baca juga:  Debat Kandidat Batal Digelar di Bandung, KPU: Jadinya di Pangandaran

Anang menuturkan, tidak ada praktik politik uang yang dilakukan oleh Tim Relawan 01. Pihaknya menegaskan bahwa tim tidak pernah membagikan uang kepada masyarakat di Dusun Parapat. Tim hanya melaksanakan sosialisasi visi dan misi Paslon 01.

“Adapun pemberian amplop berisi uang sebesar Rp50.000 adalah akomodasi bagi relawan yang terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bentuk dukungan untuk sosialisasi,” tuturnya.

Anang menerangkan, terdapat perbedaan antara cost politik dan politik uang. Cost politik adalah biaya operasional yang sah dan diperlukan untuk mendukung kegiatan kampanye dan sosialisasi.

“Setiap relawan 01 yang menerima akomodasi tersebut tercatat secara resmi sebagai bagian dari tim kampanye Paslon 01,” terangnya.

Baca juga:  Terowongan Wilhelmina Pangandaran, Dikenal Angker Sejak Dibangun, Simpan Nilai Historis

Laporan Pihak Paslon 02 Diduga Rekayasa

Sementara itu, Fredy Kristianto menyebutkan, laporan yang dibuat oleh pihak Paslon 02 diduga merupakan hasil rekayasa.

“Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Pangandaran, barang bukti berupa amplop dan uang yang dilaporkan oleh pihak 02 diduga kuat adalah hasil rekayasa,” ucap Fredy.

Fredy menjelaskan, amplop dan uang yang dijadikan barang bukti bukanlah yang diterima oleh relawan Paslon 01 sebagaimana yang dituduhkan.

Menurut kesaksian beberapa saksi, sejumlah orang dimobilisasi dan dikumpulkan di rumah salah satu tim pemenangan Paslon 02 pada Jumat 11 Oktober 2024.

“Sebanyak 44 orang diinstruksikan untuk membawa amplop kosong dan selebaran visi-misi Paslon 01.”

Baca juga:  Hiu Tutul Terdampar di Pantai Batu Hiu Pangandaran

“Amplop itu kemudian diisi kembali dengan uang senilai Rp50.000 dan diberi nama-nama penerima seolah-olah berasal dari Tim Relawan 01,” sebutnya.