Pilkada 2020, Warga Pangandaran Wajib Melek Pelanggaran Pemilu

PANGANDARAN, ruber.id — Pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang, pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berpotensi menjadi lahan seksi untuk meraih suara.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, pondok pesantren memiliki kultur dan tradisi yang kuat taat terhadap kiai.

“Bagi peserta Pemilu, kultur dan tradisi ketaatan para santri dan pengikut kiai tersebut kerap dimanfaatkan jadi lahan ajang kampanye,” kata Iwan saat membuka acara media gathering, Ahad (17/11/2019).

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Endus Pola-pola Kecurangan PNS di Pilkada, ASN Pangandaran Diminta Jaga Netralitas

Iwan menyebutkan, Bawaslu Pangandaran tidak ingin jika warga atau kiai terjerat pada pelanggaran Pemilu karena tidak tahu menerima bantuan yang mengarahkan kepada salah satu peserta Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan pelanggaran Pemilu.

Baca juga:  Dishub Pangandaran Sudah Minta Dicabut, Bawaslu: Imbauan Dulu, Baru Beraksi

“Bukannya kami dari Bawaslu melarang peserta Pilkada 2020 untuk berbuat baik dengan memberikan sedekah, tetapi jangan sampai pemberian kebaikan tersebut jadi syarat untuk memilih salah satu calon,” ucap Iwan.

Iwan menyatakan, untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran Pemilu di Pilkada Pangandaran, Bawaslu Pangandaran melakukan kerjasama dengan media massa agar publik tahu pelanggaran Pemilu.

“Peran media massa sangat penting untuk mencegah pelanggaran Pemilu termasuk menyosialisasikan UU Nomor 10/2016,” sebut Iwan.

Iwan mengaku, regulasi sebelumnya soal money politica pada Pemilu sempat membingungkan karena regulasinya melarang untuk money politics tetapi tidak ada sanksi.

“Regulasi larangan money politics saat ini sudah mengatur adanya sanksi bagi yang memberi dan menerima yaitu ancaman pidana,” terang Iwan.

Baca juga:  Bawaslu RI: Kontestasi Politik Nihil Jika Ada Calon Tunggal Dalam Pilkada 2020

Iwan berpesan, untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Pangandaran, pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang untuk bersikap netral.

“Besar kemungkinan petahana kembali mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati di Pilkada 2020. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap sikap ASN, karena beberapa kepentingan karir masa depan,” kata Iwan. smf

Foto: KOMISIONER Bawaslu Pangandaran saat media gathering di Pangandaran, Ahad (17/11/2019). smf/ ruber.id

Baca berita lainnya: Bawaslu Pangandaran Sebut Identitas Pemilih Selalu Jadi Masalah