PANGANDARAN, ruber — Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran imbau aplikasi ojek online yang masuk ke Kabupaten Pangandaran untuk mengakomodasi ojek pangkalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Saepuloh mengatakan, kendaraan bermotor yang dijadikan jasa transportasi tidak ada regulasi harus memiliki surat operasional dari dinas perhubungan setempat.
“Untuk menyikapi datangnya aplikasi ojek online dari berbagai perusahaan yang kini semakin marak, kami imbau ada prioritas untuk mengakomodasi ojek pangkalan,” katanya kepada ruber, Kamis (18/7/2019).
Saepuloh menambahkan, dengan adanya aplikasi ojek online di Kabupaten Pangandaran, jangan sampai merusak tatanan yang sudah ada hingga menimbulkan kegaduhan dan keresahan kepada ojek pangkalan.
“Perkembangan teknologi sulit dibendung, salah satunya dengan banyaknya perusahaan jasa transportasi yang menggunakan aplikasi IT seperti ojek online,” tambahnya.
Saepuloh menerangkan, sekarang banyak perusahaan jasa transportasi yang gulung tikar karena kalah saing dengan jaringan online.
“Saat ini sejumlah trayek angkutan pedesaan dan bus antarkota dalam provinsi jumlah penumpangnya semakin berkurang karena banyak masyarakat yang memiliki kendaraan masing-masing,” sebutnya.
Adanya aplikasi ojek online, lanjut dia, diharapkan memberikan pemahaman kepada ojek pangkalan untuk menggunakan aplikasi agar bisa bergabung dengan perusahaan ojek online.
“Jangan sampai adanya aplikasi ojek online di Pangandaran menimbulkan kerusuhan seperti di daerah lain,” jelasnya. smf