BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Beberapa dinas atau sejumlah Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akan diubah tipe dan nomenklatur.
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Pangandaran Dodo Kusnadi mengatakan, perubahan nomenklatur OPD merujuk pada Permendagri Nomor 56/2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Dearah Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Ada OPD yang digabung dan dipisah nomenklaturnya, ada juga yang mengalami perubahan tipe,” kata Dodo, Selasa (6/4/2021).
OPD yang diubah di antaranya, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang saat ini tipe C, akan digabung dengan Pemadam Kebakaran.
“Jadi ke depan nomenklatur OPD Satpol PP dan Pemadam kebakaran, untuk OPD ini tipe B,” tambah Dodo.
Sedangkan BPBD yang semula bergabung dengan Pemadam Kebakaran klasifikasi atau tipe B setelah dipisah menjadi klasifikasi atau tipe A.
“Untuk Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi akan diubah menjadi Dinas Ketenagakerjaan dengan status tipe C,” terang Dodo.
Sementara Perindustrian digabung dengan Perdagangan menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan status tipe A.
“Untuk Koperasi dan UMKM masih di Dinas Perdagangan dan Perindustrian tetapi Koperasi dengan UMKM statusnya menjadi Bidang,” terangnya.
Dodo menerangkan, perubahan tersebut hasil konsultasi dan melalui rapat koordinasi dengan berbagai unsur.
“Saat ini Pemerintah masih dalam tahapan penerbitan regulasi soal perubahan, penggabungan, pemisahan nomenklatur di OPD,” sebutnya. (R001/smf)