BERITA SUMEDANG, ruber.id – Diduga cemburu karena memergoki sang istri tengah menelepon selingkuhannya, RH, suami korban hilang akal hingga nyaris membacok istrinya dengan sebilah golok.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Buni Sari, Desa Banjarsari, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, pada Minggu, 30 Maret 2025, malam.
Pasca-kejadian, sang suami, RH, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang atas tuduhan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain mengamankan RH, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk, golok yang digunakan pelaku.
Pengungkapan Kasus
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga mengenai adanya tindakan kekerasan di lokasi kejadian.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreakrim segera melakukan penyelidikan.”
“Kemudian, kami mengamankan pelaku di tempat yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, hanya beberapa jam setelah insiden terjadi,” jelas Awang, Senin (31/3/2025).
Kronologi Kejadian
Awang menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian berawal ketika RH mendapati istrinya, LG, tengah menelepon seorang pria yang diduga sebagai selingkuhannya.
Merasa cemburu dan emosi, RH memperingatkan LG agar menghentikan percakapan tersebut. Namun, peringatan itu tidak diindahkan oleh korban.
“Dalam kondisi marah, RH mengambil sebilah golok dari dapur dan mengayunkannya ke arah LG,” ucap Awang.
Akibatnya, korban mengalami luka parah di tangan kirinya, dengan salah satu jarinya hampir putus.
Melihat kondisi tersebut, warga segera membawa LG ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini, pelaku RH telah diamankan di Polres Sumedang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.”
“Kami juga, tengah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan pelaku,” ungkap Awang.
Kasus ini, menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Mengingat kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat berakibat fatal bagi korban.
“Kami mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan kejadian serupa demi mencegah kekerasan dalam rumah tangga lebih lanjut,” jelas Awang. ***