Peraturan Baru, JHT Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun

Peraturan Baru, JHT Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun
Foto ilustrasi Pixabay.

Tentu, aturan pencairan Jaminan Hari Tua ini berbeda dengan sebelumnya.

“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri, sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.”

“Dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tulis Pasal 5.

Oleh karena itu, peserta BPJS Ketenegakerjaan saat peraturan ini berlaku tidak bisa lagi mencairkan minimal 1 bulan sesudah pemberhentian kerja.

Berdasarkan Pasal 15, aturan JHT terbaru ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan.

Peraturan ini, telah diundangkan pemerintah tanggal 04 Februari 2022.

Karenanya, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19/2015. Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga:  Gunung Anak Krakatau Meletus, Warga Jakarta Heboh Dentuman Misterius

Penulis: Shendy Boy/Editor: R003