BERITA SUMEDANG, ruber.id – BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sumedang menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Yeye Wiharya, dan santunan kematian kepada ahli waris Mimih.
Penyerahaan santunan ini secara simbolis diberikan oleh Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir, bersama Kepala BPJAMSOSTEK Sumedang Dessy Sriningsih, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Endah Kusyaman.
Pada kesempatan tersebut, Dessy Sriningsih menjelaskan almarhum Yeye Wiharya merupakan korban kecelakaan kerja dan sudah terdaftar BPJAMSOSTEK, sebagai pengurus RT di Desa Ciipameungpeuk. Dan almarhumah Mimih, terdaftar sebagai guru ngaji di Desa Citengah.
Santunan kecelakaan kerja yang diberikan untuk ahli waris (Alm) Yeye, dengan nominal Rp108 juta. Terdiri dari biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dengan total Rp86 juta.
Sedangkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Mimih sebesar Rp42 juta.
“Perbedaan besaran santunan tersebut dikarenakan almarhum Yeye meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di saat menjalankan kerja bakti di lingkungannya. Sedangkan, almarhum Mimih meninggal dunia tidak dalam ranah kecelakaan kerja,” kata Dessy.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menyampaikan, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran pada tahun 2021, untuk guru ngaji agar mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK.
Kemudian, pada tahun 2022 akan memberikan perlindungan BPJAMSOSTEK kepada 9.672 RT dan RW di lingkungan Kabupaten Sumedang.
Nantinya, kata Bupati Dony, akan dibiayai dari APBD Kabupaten Sumedang.
“Sehingga betul-betul, negara itu hadir dalam sistem jaminan sosial nasional dan Pemkab Sumedang hadir, karena ini kewajiban bersama. Bukan kewajiban pemerintah pusat atau provinsi, tapi juga kewajiban pemerintah kabupaten,” kata Bupati Dony.
Editor: R003