BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Untuk memenuhi kebutuhan pupuk organik di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, harus membutuhkan 186 UPPO atau Unit Pengolah Pupuk Organik.
Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura di Dinas Pertanian Pangandaran Aep Haris mengatakan, jumlah sebanyak tersebut nantinya disebar ke 93 desa yang ada di 10 kecamatan. Masing-masing 2 UPPO setiap desa.
Saat ini, kata Aep, aktivitas pertanian khususnya di Kabupaten Pangandaran menggunakan pupuk kimia. Padahal penggunaan pupuk tersebut berdampak pada kerusakan kesuburan tanah.
“Karena pembentuk unsur hara atau organisme penyubur tanah menjadi mati atau berkurang populasinya. Jadi perlu penyelamatan tanah pertanian agar hasilnya bisa tembus pasar ekspor,” kata Aep, Jumat (12/3/2021).
Maka dari itu, pihaknya segera menggalakkan penggunaan pupuk organik ke para petani melalui program UPPO. Aep menyebutkan, untuk satu unitnya memerlukan biaya sebesar Rp200 juta.
“Terdiri dari bangunan rumah kompos, bak fermentasi, alat pengolah pupuk organik atau APPO, kendaraan roda 3. Kemudian kandang ternak komunal dan ternak sapi,” sebutnya.
Jika ke depan lahan pertanian di Kabupaten Pangandaran menggunakan pupuk organik, pihaknya optimis hasil produksi petani bisa bersaing di pasar internasional.
Saat ini, kata Aep, pasar internasional tidak menerima hasil pertanian dari Kabupaten Pangandaran. Lantaran kandungan residu atau bahan kimia yang tersisa tergolong tinggi.
“Kalau masyarakat sudah sadar untuk mengembangkan program UPPO, selain maksimalnya hasil pertanian, tingkat populasi hewan ternak sapi juga akan meningkat,” terangnya. (R001/smf)
BACA JUGA: Harga Gabah di Pangandaran Turun Drastis, Pemkab Bakal Dirikan Resi Gudang