Pemungutan Suara Ulang di Pangandaran Digelar 27 April 2019

PANGANDARAN, ruber — Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah melayangkan surat rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) ke KPU Pangandaran, Sabtu (20/4/2019) kemarin.

BACA JUGA: Tiga TPS di Pangandaran Lakukan Penghitungan Ulang, Ini Alasannya

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, pelaksanaan PSU yang dirkomendasikan oleh Bawaslu adalah TPS 03 Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.

“Dasar rekomendasi pemungutan suara ulang tertuang dalam UU Nomor 7/2017 Pasal 373,” kata Gaga kepada ruber, Ahad (21/4/2019).

Gaga menjelaskan, pelaksanaan PSU di TPS yang direkomendasikan dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan/penghitungan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

“Tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang secara berjenjang dari PTPS yang melaporkan hasil penelitian dan pemeriksaan ke PKD tanggal 18 April 2019,” tambahnya.

Baca juga:  Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Pangandaran Gunakan Aplikasi SPSE

Setelah ada di PKD, kata Gaga, ditindaklanjuti ke Panwascam dalam bentuk penerusan. Setelah itu, dikaji dan dianalisis hingga di plenokan.

“Setelah tahapan pleno oleh Panwascam maka munculah rekomendasi dari Bawaslu ke KPU. Dan KPU wajib menindaklanjuti hasil rekomendasi Bawaslu,” ucap Gaga.

Jika rekomendasi dari Bawaslu disetujui oleh KPU, lanjut Gaga, maka pelaksanaan PSU harus bisa dilaksanakan pada 27 April 2019.

“Pada tahapan selanjutnya, KPU bisa saja tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Namun, seandainya tidak ditindaklanjuti pihak Bawaslu akan mempertanyakan dasar hukumnya,” terang Gaga. smf

Foto: KOORDINATOR Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab. smf/ruang berita
loading…