BERITA SUMEDANG, ruber.id – Ribuan petani dan buruh industri tembakau di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat kini mendapatkan perlindungan sosial melalui program BPJamsostek.
Pemkab Sumedang, telah mendaftarkan mereka dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk tahun 2025. Dengan seluruh iuran, akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sebanyak 6.330 pekerja di sektor tembakau masuk dalam program ini, dengan anggaran sebesar Rp1.3 miliar.
Adapun, anggaran untuk program ini, bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Setiap peserta, mendapatkan jaminan dengan iuran Rp16.800 per bulan, yang telah dibayarkan selama 12 bulan ke depan.
Verifikasi Data Penerima Manfaat
Proses verifikasi, dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait. Termasuk, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Ketenagakerjaan Sumedang.
Hasilnya, dari total peserta yang diajukan, sebanyak 5.870 orang, dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menegaskan, program ini merupakan bentuk perlindungan bagi para petani dan buruh industri tembakau yang memiliki risiko kerja tinggi.
“Kami telah mengalokasikan anggaran khusus dari DBHCHT untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang layak,” ujar Dony, Kamis (13/3/2025).
Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sajidin, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan sejak perjalanan menuju tempat kerja, saat bekerja, hingga perjalanan pulang.
Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batasan plafon.
Kemudian santunan upah selama tidak bekerja, dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pendampingan medis hingga siap kembali bekerja.
Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan uang tunai sebesar Rp20 juta.
Kemudian santunan berkala Rp500.000 per bulan selama 24 bulan (Total Rp12 juta), serta biaya pemakaman Rp10 juta.
Tak hanya itu, anak dari peserta yang meninggal dunia juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta. Dengan syarat, masa kepesertaan minimal tiga tahun.
Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja tembakau dan keluarganya.
Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, risiko kerja yang mereka hadapi dapat diminimalisasi. Selain itu, kesejahteraan mereka lebih terjamin di masa depan. ***