PANGANDARAN, ruber — Sebanyak 2 aset Badan Umum Milik Daerah (BUMD) dari Pemerintah Kabupaten Ciamis belum diserahkan pada Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Dadan Sugista mengatakan, kedua aset BUMD tersebut adalah BPR BKPD dan PDAM.
“Hasil rapat koordinasi yang pernah kami gelar, untuk penyerahan BPR BKPD bakal dilakukan sebelum Agustus 2019,” kata Dadan.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Dadan Sugista menambahkan, sebelumnya pernah terjadi perdebatan saat akan melimpahkan aset BUMD BPR BKPD, karena Pemkab Ciamis menginginkan pengembalian penyertaan modal.
“Dalam Undang Undang Nomor 21/2012 tidak diatur teknis pengembalian penyertaan modal pelimpahan aset BUMD. Maka, sesuai hasil kesepakatan tidak akan terjadi pengembalian penyertaan modal saat pelimpahan aset tersebut,” tambah Dadan.
Dadan menjelaskan, untuk penyerahan aset BUMD PDAM akan dikaji terlebih dahulu oleh ahli akuntansi.
“Kendala tidak diserahkannya aset BUMD PDAM karena hasil keuntungan usaha dinilai rugi,” jelas Dadan.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Dadan Sugista menerangkan, jika aset BUMD PDAM telah diserahkan ke Pemkab Pangandaran, dirinya optimis banyak calon pelanggan yang membutuhkan ketersediaan PDAM.
“Kami sudah memprediksi, hotel dan rumah makan bakal jadi calon pelanggan, dan keuntungannya bisa dikelola secara maksimal,” papar Dadan. smf