Pemkab Sumedang Targetkan 2 Minggu Tuntaskan Masalah PKL di Tampomas

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang bertekad segera menyelesaikan permasalahan di kawasan PKL Tampomas.

Hal itu terlihat saat Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan bersama Sekda Kab Sumedang Herman Suryatman dan beberapa perwakilan SKPD melakukan rapat bersama.

Rapat tersebut membahas permasalahan PKL sekitaran Pasar Sandang, Pasar Inpres, Jalan Tampomas, Sumedang.

Kemudian di Jalan Panyingkiran dan Jalan 11 April yang ada di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, di Ruang Kareumbi IPP, Sumedang, Selasa (22/1/2018 ).

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Sumedang Herman Suryatman menawarkan solusi konkret.

Yaitu, PKL direlokasikan ke tanah toko Subur atau toko Tasik paling lama selama 3 bulan.

Baca juga:  Tebing SDN Peusar Baginda Sumedang Longsor, Akses Menuju Sekolah Tertimbun, Ancam Keselamatan Siswa

“Dengan catatan, sambil berjalannya waktu kita juga harus menata yang baik Pasar Sandang dan Inpres.”

“Baik site plan, zonasi, kesehatan dan higienisnya pasar serta tempat parkirnya harus betul-betul disiapkan supaya nyaman kepada semuanya,” ujarnya.

Herman juga menginginkan inovasi-inovasi yang baru untuk tempat perbelanjaan.

“Warga Sumedang datang ke pasar itu bukan hanya untuk berbelanja tapi juga bisa untuk berwisata.”

“Kenyamanan, kebersihan dan kesehatan saat berbelanja juga harus kita perhatikan,” ucapnya.

Sementara Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan juga menegaskan permasalahan PKL ini agar segera dituntaskan dan tidak ada tawar menawar lagi.

“Pasar di Sumedang kota yang resmi dan legal hanya ada dua yaitu Pasar Sandang dan Pasar Inpres.”

Baca juga:  Total Warga Sumedang Reaktif Rapid Test 61 Orang, 3 Meninggal Dunia

“Di luar dua pasar itu, adalah ilegal dan PKL yang berjualan tidak pada tempatnya adalah pedagang gelap. Pasang plang di tempat strategis tentang Perda dan hukuman berdagang di luar area yang legal,” ujarnya.

“Apabila ada yang melanggar langsung diberikan hukuman baik pedagang dan pembelinya untuk memberikan efek jera,” tambahnya.

Erwan juga menginginkan, agar para PKL berdagang sesuai pada tempat dan zonasinya.

“Untuk pedagang basah seperti sayuran, daging dan makanan pokok lainnya silakan berdagang di Pasar Inpres.”

“Sementara para pedagang kering seperti pakaian, sepatu, kain untuk berjualan di Pasar Sandang,” ungkapnya.

Terakhir, Erwan juga menginstruksikan kepada para SKPD yang berwenang untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu 2 minggu.

Baca juga:  Soal Surat Mamin Anggota Satpol PP Sumedang, Ini Kata Pakar Hukum dan Legislator

“Penataan trotoar, penataan Taman Telor dan permasalahan PKL harus tuntas secepatnya,” ucapnya.***