Pemandu Lagu Kocar Kacir hingga Nyebur ke Sawah saat Dikejar Satpol PP Sumedang

Razia Karaoke Di Sumedang
Satpol PP Sumedang amankan warung dan karaoke penjual miras, Selasa (13/10/2021) malam. ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Sejumlah pemandu lagu (PL) lari kocar kacir hingga nyebur ke sawah saat petugas Satpol PP Sumedang mengejar mereka.

Kejadian tersebut terjadi saat Satpol PP Sumedang merazia karaoke di Jalan Lingkar Waduk Jatigede. Kabupaten Sumedang, Selasa (12/10/2021) malam.

“Ada pemandu lagu yang kami amankan saat razia tadi malam.”

“Mereka lari hingga jatuh ke sawah dan berlumuran lumpur,” jelas Sekretasi Satpol PP Sumedang Deni Hanafiah, Rabu (13/10/2021).

Deni menjelaskan, setelah tertangkap pihaknya memberikan pembinaan dan peringatan kepada semua pemandu lagu yang terjaring razia.

Deni menuturkan, saat razia di Jalan Lingkar Waduk Jatigede ini, pihaknya juga mengamankan ratusan botol miras dari tiga tempat berbeda.

Baca juga:  Rotasi Mutasi 499 Pejabat, Bupati Sumedang: Saya Bertekad Tidak Ada Pejabat yang Terlibat Kasus Hukum

Yakni, di karaoke di Dusun Cirayun RT 03/03, Desa Banjarsari, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.

Di lokasi ini, pihaknya mengamankan miras Anggur Merah sebanyak 3 Botol.

Bir putih Anker sebanyak 4 botol; dan arak kecil sebanyak 9 botol.

Kemudian di lokasi lainnya, yakni di toko kelontongan/grosir yang terletak di Dusun Elos RT 01/03, Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Jalan Lingkar Waduk Jatigede.

Di lokasi ini, pihaknya mengamankan arak kecil sebanyak 37 botol; Anggur Merah besar sebanyak 26 botol.

Anggur Merah kecil sebanyak 13 botol; arak besar sebanyak 8 botol.

Bir Anker sebanyak 16 botol; bir hitam Guinness sebanyak 11 botol.

Selain di dua lokasi tersebut, pihaknya juga mengamankan miras di sebuah warung nasi dan tempat hiburan karaoke di Jalan Lingkar Waduk Jatigede.

Baca juga:  Wabup Sumedang: Berantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme dengan Komitmen

Tepatnya, di Dusun Sukamanah RT 02/03, Desa Cisurat, Kecamatan Wado.

Tempat ini milik NS (52), seorang guru sekolah dasar (SD) yang berstatus PNS.

“Seluruh pemilik tempat kami panggil dan kami berikan sanksi tipiring. Untuk pemandu lagu kami berikan pembinaan,” sebutnya.

Penulis/Editor: R003