BERITA SUMEDANG, ruber.id – Satreskrim Polres Sumedang, berhasil mengungkap kasus pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu (4/3/2020).
Pelaku diketahui berisinial Ir alias Ap, 25, warga Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Ir terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap Ik, 15, yang masih berstatus pelajar.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun ruber.id, perbuatan asusila tersebut dilakukan pada November 2019 lalu di sebuah kebun tak jauh dari rumah Ir.
Kronologi awalnya, pelaku menyuruh korban untuk menemuinya di sebuah kebun di Cisitu.
Permintaan tersebut diungkapkan melalui pesan Facebook.
Saat itu pelaku mengancam kepada korban apabila tidak mau menemuinya, maka akan menghentikan korban di jalan.
Karena takut, korban pun akhirnya menuruti kemauan pelaku. Setelah di kebun, pelaku pun memaksa korban untuk berhubungan.
Awalnya, korban menolak perlakuan asusila namun pelaku tetap memaksa hingga perbuatan tidak senonoh itu pun tak terhindarkan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang, Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain menangkap pelaku, Sat Reskrim Polres Sumedang juga telah mengamankan beberapa barang bukti.
Salah satunya berupa satu potong baju jersey lengan panjang warna biru, kuning, merah bergambar motor dan bertuliskan Racing.