BERITA JAWA BARAT, ruber.id – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan akan segera menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) yang berisi larangan bagi pelajar membawa telepon genggam (Ponsel) ke sekolah.
Kebijakan ini, bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif serta meminimalisasi distraksi akibat penggunaan gawai di ruang kelas.
“Kami tengah mengkaji aturan ini dan segera menerapkannya, khususnya untuk jenjang SD dan SMP.”
“Sementara untuk SMA, kami akan menunggu arahan dari gubernur,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin, 28 April 2025.
Selain larangan pelajar di Kota Bandung membawa ponsel ke sekolah, Farhan juga menyoroti rencana pelarangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Ia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Namun, meminta waktu untuk mempersiapkan sarana transportasi umum yang layak bagi para siswa.
“Saya sangat mendukung kebijakan ini. Namun, kami butuh waktu untuk menyediakan kendaraan umum khusus bagi pelajar.”
“Sehingga, mereka tetap nyaman berangkat dan pulang sekolah,” ucap Farhan.
Lebih dari sekadar mengatur perilaku siswa, Inwal ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya pendidikan karakter. Khususnya, dalam menghadapi tantangan era digital.
Farhan menekankan, pentingnya penggunaan media sosial secara bijak untuk menghindari penyebaran fitnah dan aksi perundungan yang kerap terjadi di dunia maya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh akun media sosial milik instansi pemerintahan harus dikelola oleh admin profesional.
“Jangan dikelola secara pribadi, karena bisa berisiko terbawa emosi dalam merespons berbagai isu,” tegasnya.
Kebijakan ini, diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang lebih disiplin dan berintegritas di Kota Bandung. ***