BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran, Jawa Barat dapat diberhentikan secara sepihak, Sebab, Surat Perjanjian Kerja atau SPK yang mereka miliki bersifat sementara.
Asda III Setda Pangandaran Suheryana mengatakan, pada SPK tersebut terdapat beberapa kesepakatan antara pihak satu atas nama Pemkab dan pihak dua atas nama pegawai non ASN.
“Dari ribuan pegawai honorer yang ada di Pangandaran ini tidak semuanya memiliki SPK. Ada juga yang tidak memiliki,” kata Suheryana kepada ruber.id, Jumat (7/5/2021).
Kesepakatan dari kedua belah pihak tertuang pada 7 Pasal. Pada Pasal 5 di Surat Perjanjian Kerja tertulis, pegawai non ASN tidak akan menuntut kepada Pemkab untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
“Kemudian ketersediaan pegawai honorer itu bersifat sementara. Hanya untuk mengisi kekosongan kebutuhan pegawai PNS di lingkungan Pemkab Pangandaran saja,” tuturnya.
Jika kekosongan kebutuhan PNS sudah terpenuhi, kata Suheryana, maka pegawai honorer tersebut bersedia untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara sepihak.
“Apabila mereka mengundurkan diri atau diberhentikan secara sepihak, Pemkab tidak berkewajiban untuk memberikan kompensasi dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Suheryana menambahkan, kesepakatan berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani SPK sampai dengan terbitnya hasil evaluasi pegawai non ASN.
“Kami tegaskan, ketentuan evaluasi pegawai honorer berdasarkan peninjauan atau penilaan kerja oleh pejabat yang berwenang,” tambahnya. (R001/smf)
BACA JUGA: 1.200 Pegawai Non ASN di Pangandaran Bakal Diputus Kontrak