BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pedagang di kawasan Pantai Pangandaran yang tidak memiliki identitas pelaku usaha dilarang berjualan.
Aturan tersebut dalam rangka menciptakan ketertiban pada kondisi libur panjang, terutama libur natal 2021 dan tahun baru 2022.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, langkah itu sebagai upaya mencegah terjadinya pelaku usaha musiman yang datang dari luar daerah.
Karena, Pantai Pangandaran dinilai sangat menjanjikan sebagai tempat untuk berjualan di kala musim libur panjang.
Sementara, kelemahan pedagang musiman adalah menjual harga dagangannya dengan nilai tinggi dan tidak wajar kepada pengunjung. Hal itu memberikan kesan negatif.
“Untuk penindakan sanksi bagi pedagang musiman itu menjadi kewenangan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pangandaran,” kata Tedi, Jumat (17/12/2021).
Tedi menyebutkan, pihaknya telah melakukan pendataan pelaku usaha wisata yang berjualan di kawasan Pantai Pangandaran.
Berdasarkan data, jumlah mereka tercatat sebanyak 2.152 orang. Terdiri dari 1.265 pedagang pantai, 241 pelaku usaha penyewaan boogie board, 333 pelaku usaha wisata, 313 pelaku usaha rental wisata.
“Pelaku usaha yang sudah terdata secara resmi di kami diberi tanda pengenal berupa ID Card. Kartu itu mencantumkan kode kelompok, nama pelaku usaha dan jenis dagangan,” sebutnya.
Tedi berharap, upaya pendataan dan pemberian identitas berupa ID Card bisa menjadi solusi. Untuk mencegah pelaku usaha musiman yang ada di sekitar Pantai Pangandaran. (R001/smf)