BERITA SUMEDANG, ruber.id – Oknum guru sekolah dasar (SD) inisial NS, 52, ketahuan menjual minuman keras (miras). Di warung nasi dan karaoke miliknya, di Jalan Lingkar Waduk Jatigede, Wado, Sumedang.
Fakta oknum guru SD berstatus PNS menjual miras ini terungkap saat Satpol PP Sumedang melakukan razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Selasa (12/10/2021) malam.
“Ada tiga warung dan tempat hiburan karaoke yang kami razia tadi malam. Satu di antaranya milik guru PNS,” jelas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah, Rabu.
Deni menjelaskan, warung nasi dan karaoke milik oknum guru SD penjual miras ini berlokasi di Dusun Sukamanah RT 02/03, Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Sumedang.
“Ketiga pemilik warung dan karaoke yang kedapatan menjual miras ini kami panggil untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pemanggilan dan penyidikan lebih lanjut ini, kata Deni, pada hari Kamis (14/10/2021).
Deni menyebutkan, saat razia pihaknya mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dan jenis.
Terdiri dari 15 botol bir putih merek Anker.
Lalu ada 19 botol bir hitam merek Guinness, dan 25 botol jenis arak kecil.
“Kami juga amankan 6 pemandu lagu dan warga lainnya kami berikan pembinaan karena mereka melanggar protokol kesehatan di tengah PPKM level 3.”
“Untuk pemandu lagu, kami lakukan pendataan kemudian kami bina mereka,” ucapnya.
Penulis/Editor: R003