BANDUNG, Ruber.id– Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ingatkan investasi ilegal kepada masyarakat agar lebih cerdas. Masyarakat harus dapat membaca tawaran yang diberikan sebuah perusahaan investasi. Selain waspada, memiliki cukup pengetahuan mengenai jenis-jenis investasi juga dapat menyelamatkan masyarakat dari kerugian besar di kemudian hari.
Kepala OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono menegaskan kepada , Masyarakat saat ini harus lebih cerdas. Serta mewaspadai beberapa tawaran dari perusahaan investasi.
OJK Ingatkan Investasi Ilegal
Masyarakat harus bisa cari tahu terlebih dahulu dari OJK dengan membuka website resmi atau kontak OJK di 157 sebelum menerima tawaran investasi. Ia mengatakan hal tersebut usai diskusi Media Update bersama Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di Bandung, Selasa (4/5/2021).
“Tidak hanya di Jawa Barat saja, tapi juga di provinsi lain penertiban keberadaan investasi ilegal ini selalu kita lakukan. Nah, walau ditertibkan, investasi ilegal ini selalu muncul dan berhasil menipu masyarakat yang tergiur iming-iming imbal hasil yang besar,” ucap Indarto lagi.
Lebih lanjut Indarto mengatakan, secara umum kegiatan investasi ilegal ini memiliki beberapa karakteristik atau ciri yang mudah dikenali, seperti iming-iming bunga atau keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dan beresiko rendah.
Menurutnya, OJK sebenarnya sudah banyak menindak investasi ilegal. Dari data yang ada, pada Maret 2021 saja OJK mencatat ada sebanyak 28 perusahaan investasi ilegal.
“Tidak lama lagi kita akan membentuk kembali Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) karena Mei ini berakhir masa periodenya. Nah nanti SWID ini akan menelusuri perusahaan investasi ilegal untuk mencegah kerugian di masyarakat,” papar Indarto.
Indirto menyebutkan, selama ini di Jawa Barat sendiri laporan masyarakat mengenai investasi ilegal sangat minim. Laporan tentang investasi ilegal itu lebih banyak masuk dan ditangani OJK Pusat
OJK ingatkan investasi ilegal kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan tawaran dari perusahaan investasi. Hal ini agar tak lagi ada masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan akibat investasi yang tidak jelas. (CW-005 Putra)