Sinar Mas Hana Finance Terpaksa Penjarakan 68 Debitur

Sinar Mas Hana Finance Terpaksa Penjarakan Debitur

BERITA JAWA BARAT, ruber.id – PT Sinar Mas Hana Finance terpaksa melaporkan 68 debitur kepada pihak berwajib.

Pelaporan oleh perusahaan ini akibat debitur tersebut menyalahi aturan dalam hal pembiayaan.

Di mana, para debitur nakal ini memiliki banyak modus.

Mulai dari memberikan alamat palsu hingga membekingi dirinya menggunakan jasa oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Unit Head Legal & Litigasi PT Sinar Mas Hana Finance Eka Prasetyo menyebutkan, total laporan polisi ada 68, pada 3 tahun terakhir ini.

Di mana, kata Eka, yang paling banyak ada di sekitar Tangerang, Jawa Barat.

“Modus yang para pelaku gunakan untuk menghindari sanksi beragam. Tapi rata-rata memberikan data palsu,” ucap Eka. Kepada sejumlah wartawan di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (30/12/2019).

Baca juga:  Wagub Jabar: Pemerintah Akan Ditinggalkan Masyarakat, Jika...

Selain data palsu, kata Eka, ada juga debitur yang rata-rata berlindung di oknum LSM.

Hal ini, kata Eka, menjadi kendala pihak perusahaan.

Sebab, di lapangan khususnya, saat penarikan unit (mobil), kerap berbenturan dengan sejumlah oknum LSM atau Ormas.

“Atas dasar ini pula, perusahaan memilih untuk menempuh jalur hukum,” jelas Eka.

Contohnya, kata Eka, terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.

Di mana, seorang debitur berinisial LH terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

Ia terancam dengan jeratan Pasal 36 UU Nomor 42/1999 tentang Fidusia. Junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Wakil Kepala Cabang Sinar Mas Hana Finance Depok Yusuf Ali menambahkan, soal kerugian pada kasus ini. Pihak perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp104 juta. Dengan jenis kendaraam Honda City metalic tahun 2007.

Baca juga:  Wakil Walikota Setuju Pilkada Depok 2020 Diawasi KPK

Untuk itu, ia mengimbau kepada para debitur agar lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan.

Tanpa perlu melibatkan pihak lain yang justru akan merugikan diri sendiri.

Sebab, kata Yusuf, jika memang tidak sanggup membayar, unitnya bisa debitur kembaikan.

Nantinya, lanjut Yusuf, akan ada kompenasasi sesuai hitungan yang berlaku.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang bisa menolong. Karena justru nanti debitur sendiri yang repot karena harus berurusan dengan hukum,” ucap Yusuf.

Yusuf menyebutkan, dengan adanya sejumlah kasus tersebut. Pihak perusahaan makin selektif dalam menerima calon debitur.

Harapannya, kata Yusuf, pasal atau jeratan terhadap para pelaku bisa semakin berat untuk memberi efek jera. Terutama, para debitur PT Sinar Mas Hana Finance. (Arsip ruber.id/Moris)