Modus Sucikan Wanita Lewat Ritual Mandi Kembang, Dukun di Depok Cabuli Korbannya

DEPOK, ruber.id – Satreskrim Polres Metro Depok ringkus dukun berinisial AS, Kamis (25/6/2020).

Dukun yang mengaku mampu menyucikan diri ini bermodus ritual mandi kembang ini diringkus setelah diketahui mencabuli para korbannya.

Kepada polisi, AS mengaku sudah 2 tahun berprofesi sebagai dukun.

Berawal dari banyaknya warga yang datang minta bantuan. Terutama perempuan.

“Mereka datang sendiri minta ritual, kalau mandi kembang memang seperti itu, tidak ada paksaan,” ucapnya di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/6/2020).

Saat menjalankan ritual, pasien yang rata-rata wanita diminta untuk membuka seluruh pakaiannya.

Lalu diminta mengikuti seluruh arahan pelaku. Kemudian, AS melampiaskan nafsu bejatnya.

AS mengaku, ritual itu merupakan turun temurun didapat dari orangtuanya.

Baca juga:  Bulat, Ratusan Pedagang Pasar Kemiri Muka Kota Depok Tolak Eksekusi

“Sebenarnya cara ini hanya untuk keluarga saja, tapi lama kelamaan banyak yang tahu dan datang mengikuti ritual ini.”

“Untuk satu kali ritual Rp50.000, saya tidak pernah matok harga, seikhlasnya mereka,” jelasnya.

Sementara, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku kerap mengaku kepada korbannya mampu menyucikan orang.

Karena alasan ini, kata kapolres, saat ritual mandi kembang, para korbannya ditawari untuk membuka seluruh pakaiannya, agar lebih suci.

“Saat buka baju itu mereka dijamah. Bahkan, mohon maaf, diperlakukan tidak wajar. Ini berjalan sudah 1.5 tahun,” terangnya.

Hingga saat ini, kata kapolres, sudah ada 4 korban yang telah melapor.

Para korban ini, kata kapolres, mengaku telah mengikuti ritual dan mengalami tindakan asusila yang dilakukan AS.

Baca juga:  Pengadilan Negeri Depok Nyatakan Tergugat Pasar Kemiri Muka Bersalah

Selain itu, ritual tersebut tidak membawa efek apapun.

“Sampai sekarang belum ada laporan mengenai tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku.”

“Tapi kami akan perdalam lagi, kemungkinan karena korban malu. Namun, perbuatan cabulnya ini sudah mengarah sampai hal-hal yang intim, patut diduga mengarah ke sana,” ungkapnya.

Dukun AS dijerat Pasal 288 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (R007/Moris)

Baca Juga: Fix! Pilkada Kota Depok Digelar 9 Desember 2020