Menuju Peralihan Pasca-Pandemi, Tradisi Mudik Lebaran 2022 Kembali Dibuka

Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran di Sumedang
Foto ilustrasi personel Polres Sumedang melakukan rekayasa lalu lintas jelang mudik Lebaran tahun 2022. dok/ruber.id

BERITA OPINI, ruber.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Muhadjir Effendy menyatakan mudik Lebaran 2022/Idul Fitri 1443 Hijriah boleh dilakukan dengan mempertimbangan beberapa aturan yang wajib masyarakat patuhi.

Mengingat situasi yang belum sepenuhnya kembali normal, pemerintah memberikan syarat kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi virus corona dua kali beserta vaksin booster, sebelum melakukan perjalanan mudik.

Hal ini, sebagai pencegahan terjadinya penyebaran virus corona kembali menjelang libur Lebaran, yang selama dua tahun ini menjadi salah satu sebab meningkatnya klaster baru Covid-19.

Sejak virus pertama muncul pada tahun 2020 silam, banyak aktivitas masyarakat yang dibatasi untuk mencegah penularan virus secara langsung. Atau dikenal dengan istilah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Baca juga:  Para Pelajar di Sumedang Dilatih Menjadi Agent of Change

Mulai dari sekolah, perguruan tinggi, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, bahkan perayaan hari-hari besar turut ditutup dan tidak diperkenankan untuk dilaksanakan. Karena potensi penyebaran virus akan lebih tinggi pada tingkat keramaian yang tinggi maupun tempat berkumpul skala besar.

Larangan Mudik Lebaran

Salah satu kegiatan yang dilarang untuk dilakukan yaitu mudik Lebaran, yang rutin dilakukan setiap tahunnya. Mengingat, masyarakat Indonesia yang memiliki warga mayoritas Muslim.

Menurut pemerintah, jumlah penduduk yang berkumpul saat mudik dikhawatirkan memiliki risiko lebih tinggi. Dalam penyebaran virus yang lebih cepat, karena bisa terbawa dari satu daerah ke daerah lainnya yang mungkin saja daerah tersebut belum terjangkit virus.

Hal ini terjadi sampai tahun 2021, dan terus mengalami pasang surut yang tak kunjung usai hingga mudik Lebaran pada tahun itu pun, masih dilarang. Karena kembali diterapkannya aturan pembatasan yang disebut dengan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga:  Hari Jadi ke-73 Polwan, Polisi Wanita Harus Jadi Pelayan Terbaik Masyarakat

Lonjakan kasus yang kerap terjadi ketika mendekati hari-hari libur nasional, membuat pemerintah semakin menegaskan kepada masyarakat agar selalu taat pada aturan protokol kesehatan dan memperketat level PPKM.

Pemberlakuan tersebut, menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Baik yang memang memiliki kepentingan untuk pulang ke kampung halaman.

Maupun, yang sekadar mempertanyakan mengapa ada larangan tersebut. Sementara aktivitas lainnya yang memicu keramaian tetap boleh dilaksanakan.

Pro-Kontra Netizen Terhadap Larangan Mudik