twads.gg

Menelusuri Konsep Pengelolaan Terbaik Urusan Haji

Menelusuri Konsep Pengelolaan Terbaik Urusan Haji
Foto ilustrasi from Pixabay.

OPINION, ruber.id – Jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia bergerak menuju Tanah Suci, Makkah, pada setiap musim haji, untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Di Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, keberangkatan jemaah menjadi momen sakral yang tak hanya menyangkut aspek spiritual. Tetapi juga, menyingkap berbagai persoalan pengelolaan dan pengaturannya.

OLEH: Ummu Fahhala, S.Pd. (Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi, asal Bandung)

Belakangan, wacana pemerintah untuk menurunkan Ongkos Naik Haji (ONH) kembali mencuat.

Bahkan, Presiden Prabowi Subianto menggulirkan ide membangun “Kampung Indonesia” di Arab Saudi untuk menekan biaya haji.

Gagasan ini, sebagaimana dilansir beberapa media nasional (2025), mendapat apresiasi dari DPR. Karena, dianggap inovatif dan dapat memperkuat posisi diplomasi RI di Saudi.

Wacana penurunan ONH tidak lepas dari peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca juga:  Wanita Perhiasan Dunia

Melalui badan ini, pemerintah berencana menerima setoran ONH lalu mengelolanya secara bisnis.

Artinya, dana haji yang dikumpulkan dari jutaan calon jemaah akan diinvestasikan terlebih dahulu sebelum digunakan untuk pembiayaan ibadah rukun Islam kelima ini.

Model ini, menempatkan ibadah dalam bingkai kapitalisme, yakni logika mencari untung dari dana umat.

Penyerahan pengelolaan dana haji kepada BPKH menjadi bukti nyata bagaimana logika pasar dan investasi telah masuk ke dalam urusan spiritual umat Islam.

Jika prinsip bisnis yang dijadikan dasar, maka potensi penyalahgunaan dan pengabaian kepentingan umat bisa terjadi.

Masalah mahalnya ONH, sejatinya bukan semata soal harga pasar atau fluktuasi ekonomi global.

Akar masalahnya, adalah pengaturan haji yang tidak profesional dan sistem administrasi yang berbelit.

Baca juga:  Seberkas Cahaya untuk Indonesia Gelap

Mulai dari proses pendaftaran, antrean panjang bertahun-tahun, hingga minimnya transparansi soal penggunaan dana.

Sistem yang ruwet ini, justru menambah beban calon jemaah yang sudah bertahun-tahun menabung.

Polemik ONH dan pengelolaan oleh BPKH menunjukkan bahwa ada masalah mendasar dalam cara negara melihat rakyat dan ibadahnya.

Jika pemerintah serius ingin memudahkan umat, maka bukan kapitalisasi yang harus ditempuh, melainkan perombakan sistemik dalam pengelolaan ibadah haji.

Pengaturan Haji dalam Islam

Penguasa dalam Islam, berfungsi sebagai raa’in, merupakan pihak yang bertanggung jawab mengurus urusan rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda:

“Imam adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Prinsip ini, menunjukkan bahwa penguasa tidak berbisnis dengan rakyat. Apalagi, dalam urusan ibadah yang suci seperti haji.

Dalam sistem Islam, pengaturan haji dilakukan dengan prinsip pelayanan, yakni sistemnya sederhana, pelaksanaannya cepat, dan ditangani oleh orang yang amanah dan profesional.

Baca juga:  Pemerintah Batalkan Haji 2021, Informasi Lengkap dan Hal yang Harus Diketahui

ONH ditetapkan berdasarkan kebutuhan riil jemaah, mencakup akomodasi, transportasi, dan logistik yang sesuai dengan jarak wilayah keberangkatan.

Tidak ada visa haji, karena seluruh Muslim berada dalam satu negara. Sehingga, tak ada pembatasan kuota dari negara ke negara.

Di masa Rasulullah SAW, dan para pemimpin setelahnya, ibadah haji dikelola langsung oleh negara, tanpa perantara sistem investasi.

Negara, bahkan menyediakan logistik dan keamanan bagi jemaah dari berbagai wilayah. Termasuk, di masa Umar bin Khattab yang membangun berbagai fasilitas untuk jemaah.

Oleh karena itu, terbukti dalam sejarah bahwa Islam mengelola urusan ibadah dengan penuh amanah, efisien, dan berorientasi akhirat, bukan keuntungan dunia semata. ***