Mendagri: Sumedang Terdepan Terapkan Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG bagi MBR

Sumedang Terdepan Terapkan Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG bagi MBR
Mendagri Tito Karnavian di MPP Sumedang, Kamis (15/1/2025). R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian Tito mengapresiasi Pemkab Sumedang, terkait dengan pelayanan Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Hal itu, Mendagri sampaikan dalam kunjungannya ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Rabu (15/1/2025), usai menghadiri puncak acara Hari Desa Nasional di Cimalaka.

“Kami berterimakasih banyak kepada Pemkab Sumedang beserta jajaran. Karena, tadi saya lihat mereka bisa menyelesaikan proses (PBG) dengan waktu kurang dari empat jam,” ucap Tito.

Mendagri menegaskan, kebijakan percepatan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) spesifik diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga:  Waspada! Kontak Erat Pasien Positif Covid-19 di Sumedang Masih Tinggi

“Percepatan ini spesifik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya bukan semua dipukul rata. Karena jika dinolkan semua, maka PAD mereka akan jatuh.”

“Tetapi kalau untuk masyarakat berpenghasilan rendah, saya yakin itu tidak akan terlalu signifikan berkurangnya, dan bisa ditutup dengan terobosan yang lain,” ujarnya.

185 Kepala Daerah Sudah Membuat Perkada

Tito juga menyebutkan, sampai dengan saat ini sudah ada 185 daerah dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Terkait dengan kebijakan tersebut, salah satunya Kabupaten Sumedang.

“Saya selaku Mendagri pasti akan mengejar daerah-daerah lainnya dengan deadline tanggal 31 Januari.”

“Setelah itu, nanti saya akan absen daerah-daerah mana yang belum mengeluarkan peraturan kepala daerah. Dan saya, akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu,” ucap Tito.

Baca juga:  Wabup Erwan Apresiasi Festival Film Pendek Sumedang

Dengan begitu, kata Tito, masyarakat akan paham siapa saja kepala daerah yang mau peduli kepada rakyatnya dan mana yang tidak.

“Saya juga akan membuat surat teguran bagi yang belum mengeluarkan peraturan kepala daerah,” jelas Tito.

SKB tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah ditandatangani oleh tiga menteri. Yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam SKB tersebut ditetapkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Serta, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penerbitan PBG harus dipercepat.***