Mendagri dan Menteri PKP Dapat Penjelasan Teknis Pengajuan PBG di MPP Sumedang

Mendagri dan Menteri PKP di Sumedang
Mendagri dan Menteri PKP di MPP Sumedang, Kamis (15/1/2025). R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendapat penjelasan terkait proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang, Rabu (15/1/2025).

Penjabat Bupati Sumedan Yudia Ramli menjelaskan, pelayanan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional. Yaitu, Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah yang diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

“Hal ini sebagai tindak lanjut dari SKB 3 Menteri yakni Menteri PKP, Menteri Pekerjaan Umum dan Mendagri yang isinya mengatur Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG, termasuk percepatan layanan PBG,” katanya.

Baca juga:  Staf Prokopim Sumedang Ikuti Bistik

Yudia menambahkan, pelayanan dimaksud ditujukan bagi MBR dengan kategori PBG Rumah Tinggal Tunggal Sederhana dan Rumah Deret Sederhana.

“Kami mendapat apresiasi dari Mendagri dan Menteri PKP terkait kebijakan tersebut yang sudah diterapkan di lapangan,” tutur Yudia.

Mengutip yang disampaikan Mendagri, Kabupaten Sumedang merupakan termasuk daerah yang sudah membuat Peraturan Kepala Daerah. Yang menindaklanjuti, SKB Tiga Menteri dimaksud.

“Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 185 kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan kebijakan tentang PBG ini. Kabupaten Sumedang, termasuk di dalamnya,” kata Yudia.***