GADTECH, ruber.id – Materai Elektronik atau e-materai sudah berlaku. Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan e-materai sebagai persyaratan daftar PPPK 2022. Berhubung semua dokumennya berbentuk online, maka tidak menggunakan materai fisik.
Harapannya, penggunaan e-materai bertujuan untuk mengurangi potensi kecurangan yang mungkin bisa terjadi.
Menurut Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB Alex Denni, materai elektronik sudah berlaku dan diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN.
Materai Elektronik Sudah Berlaku
Terdapat beberapa aturan yang mewajibkan pakai e-materai, yaitu sebagai berikut.
Wajib Menggunakan yang Baru
Untuk melengkapi dokumen persyaratan, peserta wajib menggunakan materai tempel yang masih baru atau belum pernah dipakai. Peserta tidak boleh menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan dokumen elektronik adalah bukti hukum yang sah. Oleh karena itu, materai elektronik sudah berlaku sebagai dokumen yang berkedudukan sama dengan material kertas.
Beli di Distributor Resmi
Saat ini, ada lima distributor resmi yang menjual e-materai atau materai elektronik. Mengutip situs PT Peruri Digital Security, masyarakat bisa membeli e-materai di e-materai.co.id dan pajakku.3-materai.do.id. Bisa juga melalui finnet.e-materai.co.id, mitracomm.e-materai.co.id, dan wadharma.e-materai.co.id.
Harga untuk satu buah e-materai adalah Rp 10.000 dan sudah berlaku mulai 1 Januari 2022. Simak langkah-langkah pembalian e-materai di bawah ini.
- Daftar terlebih dulu bagi yang punya memiliki akun dengan klik ‘Daftar Di sini”.
- Pilih jenis user: Perseorangan, Internal Perusahaan, atau Distributor.
- Unggah file foto KTP (maksimal berukuran 1 MB).
- Lakukan proses verifikasi, lalu klik ‘Beli e-materai”.
Cara Menggunakan e-Materai
Setelah membeli e-materai, masuk ke tahap pembubuhan. Beberapa informasi perlu mencantumkan tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
Kemudian, unggah dokumen dalam format pdf dan pastikan posisi materai sudah sesuai dengan ketentuan. Klik ‘bubuhkan materai’ lalu tekan ‘yes’.
Sebagai langkah terakhir, masukkan PIN yang sudah dibuat saat daftar. Pengguna bisa mengunduh file pdf setelah pembubuhan materai selesai.