Meterai Elektronik Sudah Berlaku, Simak Cara Belinya

materai elektronik sudah berlaku
Gambar: Kemenkeu

GADTECH, ruber.id – Meterai Elektronik atau e-materai sudah berlaku. Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan e-meterai sebagai persyaratan daftar PPPK 2022. Berhubung semua dokumennya berbentuk online, maka tidak menggunakan materai fisik. 

Harapannya, penggunaan e-meterai bertujuan untuk mengurangi potensi kecurangan yang mungkin bisa terjadi. 

Menurut Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB Alex Denni, meterai elektronik sudah berlaku dan diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN. 

Materai Elektronik Sudah Berlaku

Terdapat beberapa aturan yang mewajibkan pakai e-meterai, yaitu sebagai berikut. 

Wajib Menggunakan yang Baru

Untuk melengkapi dokumen persyaratan, peserta wajib menggunakan meterai tempel yang masih baru atau belum pernah dipakai.

Baca juga:  Kesal Memori Internal Hape Penuh Padahal Kosong? Ini Solusinya

Peserta tidak boleh menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Undang-undang Nomor 11/2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan dokumen elektronik adalah bukti hukum yang sah.

Oleh karena itu, meterai elektronik sudah berlaku sebagai dokumen yang berkedudukan sama dengan material kertas. 

Beli di Distributor Resmi

Saat ini, ada lima distributor resmi yang menjual e-materai atau meterai elektronik.

Harga untuk satu buah e-meterai adalah Rp 10.000 dan sudah berlaku mulai 1 Januari 2022. Simak langkah-langkah pembalian e-meterai di bawah ini.

  • Daftar terlebih dulu bagi yang punya memiliki akun dengan klik ‘Daftar Di sini”.
  • Pilih jenis user: Perseorangan, Internal Perusahaan, atau Distributor. 
  • Unggah file foto KTP (maksimal berukuran 1 MB). 
  • Lakukan proses verifikasi, lalu klik ‘Beli e-materai”.
Baca juga:  Sony Rilis PS5 Versi Ringan, Sudah Mulai Dipasarkan

Cara Menggunakan e-Meterai

Setelah membeli e-meterai, masuk ke tahap pembubuhan. Beberapa informasi perlu mencantumkan tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen. 

Kemudian, unggah dokumen dalam format pdf dan pastikan posisi materai sudah sesuai dengan ketentuan. Klik ‘bubuhkan materai’ lalu tekan ‘yes’. 

Sebagai langkah terakhir, masukkan PIN yang sudah Anda buat saat daftar. Pengguna bisa mengunduh file pdf setelah pembubuhan meterai selesai.