BERITA JABAR, ruber.id – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mencatat hingga saat ini masih ada perusahaan yang belum membayarkan/nunggak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu kepada karyawannya.
Menurut Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto,masih adanya perusahaan yang belum menyelesaikan/nunggak THR tahun lalu itu.
Salah satunya, sebagai dampak dari kebijakan pemerintah pusat. Yang memperbolehkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
“Yang saya ketahui ada sekitar 30 perusahaan. Yang belum bayar THR tahun lalu berlokasi di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Subang,” kata Roy. Dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB). Bersama Prodi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Unpad: Menanti THR 2021. Di Kampus Unpad. Di Jalan Dipatiukur, Kamis (29/04/2021).
Padahal, kata Roy, jika merujuk pada Permen Nomor 6/2016. Tidak tertuang mengenai pembayaran THR. Yang diperkenankan untuk ditunda atau dicicil. Dan merupakan kunci bagi perusahaan untuk memenuhi hak karyawan memperoleh THR.
“THR itu kan penghasilan buruh non-upah sifatnya wajib. Sekarang karena perusahaan boleh melakukan musyawarah. Dan perundingan sehingga THR dibayar tidak tepat waktu,” tuturnya.
Roy menyatakan, kebijakan paket ekonomi yang dibuat pemerintah pusatm mengarah hanya demi kepentingan pengusaha semata.
“Jangan kondisi covid-19 ini selalu dijadikan alasan. Industri garmen sudah berjalan normal setelah Idulfitri tahun lalu. Tapi, buruh kondisinya tidak diuntungan oleh pemerintah,” jelasnya.
Roy menambahkan, saat ini masih banyak buruh yang enggan melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR, salah satunya lantaran tidak memiliki serikat kerja.
“Ada perusahaan yang mencicil THR dalam bentuk barang produksi. Khawatirnya akan terjadi penumpukan THR, yang tahun lalu saja belum dibayar,” imbuhnya.