PANGANDARAN, ruber.id – PLN Rayon Pangandaran, Jawa Barat belum mendapatkan secara detail petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembebasan tagihan ataupun diskon tarif listrik.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan pembebasan dan diskon tarif listrik sebagai bentuk keberadaan negara atas dampak pandemi virus Corona (COVID-19).
Dalam siaran pers Presiden, hal tersebut berlaku bagi pelanggan 450 VA akan dibebaskan kurun waktu 3 bulan ke depan (April-Mei-Juni).
Selain itu, pelanggan 900 VA juga akan diberikan diskon tarif sebesar 50% dengan masa pemberlakuan yang sama.
Manager PLN Rayon Pangandaran Siswadi mengatakan, instruksi yang disampaikan oleh Presiden masih berupa pengumuman secara global.
Sementara, pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat lalu ke Kementerian ESDM sampai ke Dirut PLN terkait petunjuk pelaksanaannya.
“Dalam pelaksanaannya nanti kan bisa saja diterapkan langsung melalui sistem dari PLN Pusat,” katanya, Kamis (2/4/2020).
Sehingga, kata Siswadi, pemberlakuannya akan langsung secara otomatis sampai ke daerah-daerah. Bisa jadi nanti instruksi by sistem, jadi otomatis.
Siswadi menyebutkan, pihaknya serta seluruh jajaran PLN akan siap mendukung apa yang diinstruksikan oleh pemerintah.
“PLN itu kan operator, apa yang dikatakan oleh pemerintah nanti, regulasinya seperti apa ya itu yang kami jalani,” sebutnya.